Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 29 Okt 2026

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah, Ketua-Bendahara KONI Kota Pasuruan Ditahan Kejari


					Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah, Ketua-Bendahara KONI Kota Pasuruan Ditahan Kejari Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menetapkan Ketua Umum KONI Kota Pasuruan periode 2023–2025 berinisial GS dan bendaharanya, ACIB, sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah. Keduanya ditahan pada Kamis (29/10/2026) setelah penyidik mengusut pengelolaan anggaran KONI selama tiga tahun.

Kasi Intelijen Kejari Kota Pasuruan, Mugiono, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti.

“Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan pembelanjaan fiktif, manipulasi pertanggungjawaban keuangan, serta pembelanjaan yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Mugiono.

 

Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kota Pasuruan tertanggal 16 Oktober 2026, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp481.794.783 atau sekitar Rp481,79 juta.

 

Dalam proses penyidikan, tim kejaksaan telah memeriksa 68 saksi dari unsur pengurus harian dan bidang KONI, sekretariat, dinas terkait, hingga pihak penyedia. Penyidik juga mengumpulkan dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan serta barang bukti berupa stempel yang diduga palsu.

 

GS dan ACIB ditetapkan sebagai tersangka melalui surat penetapan tertanggal 29 Oktober 2026. Keduanya disangkakan dengan Pasal 603 KUHP sebagai dakwaan primair dan Pasal 604 KUHP sebagai dakwaan subsidair, juncto ketentuan terkait dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Mugiono menjelaskan, penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan ancaman pidana serta kekhawatiran tersangka mengulangi tindak pidana atau memengaruhi saksi. Kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Pasuruan selama 20 hari, terhitung sejak 29 Oktober hingga 17 November 2026.

 

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah KONI Kota Pasuruan tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025. Penyidik menduga pengelolaan anggaran tidak dilakukan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan aturan terkait penggunaan dana hibah.

Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik meminta pendapat dua ahli, yakni ahli hukum administrasi dan keuangan negara serta ahli auditor dari Inspektorat Kota Pasuruan.

“Selanjutnya, penyidik akan mendalami keterangan masing-masing tersangka untuk merampungkan berkas perkara agar segera dapat diserahkan kepada penuntut umum,” pungkas Mugiono. (din/ian).

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Minat Baca Masih Tinggi, Perpustakaan Jember Tambah Jam Layanan hingga Malam 

29 Oktober 2026 - 17:25

​Cegah Manipulasi Suara, Dr. Albahori dan Faisal Tuntut Sirekap Lebih Akuntabel

29 Oktober 2026 - 17:12

Dari Aspirasi hingga 5000 Sembako, Bunga Desaku Dinilai Bisa Tekan Inflasi 

29 Oktober 2026 - 13:12

Cuaca Berubah-ubah, Kenali Cara Aman Berkendara Motor

29 Oktober 2026 - 13:10

Honda Vario 160 Meriahkan Akhir Pekan Warga Malang Lewat Pameran dan Hiburan Musik

29 Oktober 2026 - 12:34

Baru Dilantik, Sekjen KIPAN Lumajang Gelar Aksi Antinarkoba di SMP Terpadu Nurul Chotib

29 Oktober 2026 - 10:47

Trending di KABAR NUSANTARA