Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 2 Okt 2026

Gugatan Cerai Diubah di Persidangan, Yulianto Jalani Pemeriksaan di Polres Jember 


Gugatan Cerai Diubah di Persidangan, Yulianto Jalani Pemeriksaan di Polres Jember  Perbesar

Jember, Kabarpas.com – Yulianto memenuhi panggilan penyidik Polres Jember untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam gugatan perceraian di Pengadilan Agama Jember.

Yulianto datang ke Mapolres Jember, Kamis (1/10/2026), didampingi kuasa hukumnya, Mohammad Husni Thamrin. Dalam perkara tersebut, Yulianto berstatus sebagai pelapor sekaligus saksi.

 

Thamrin mengatakan pemeriksaan berkaitan dengan laporan terhadap advokat berinisial MI dan Siti Juwariyah. Laporan itu sebelumnya dibuat Yulianto pada 24 Agustus 2026.

 

“Untuk diperiksa terkait dengan laporan atau pengaduan dugaan memberikan keterangan palsu yang dilakukan atau terlapornya ini adalah salah satu advokat yang bernama Muhammad Ismail dan istri pelapor yaitu Siti Juwariyah,” ungkapnya di hadapan wartawan, Kamis (1/10/2026).

 

Thamrin mengatakan, laporan tersebut berawal dari keterangan dalam gugatan perceraian yang menyebut Yulianto dan Siti Juwariyah sudah tidak tinggal bersama selama delapan bulan, yakni sejak November 2025 hingga Agustus 2026.

 

Ia mempersoalkan keterangan tersebut karena, menurut pihak Yulianto, keduanya masih tinggal serumah hingga 6 Agustus 2026.

 

Thamrin menyebut rentang waktu delapan bulan dalam gugatan tersebut berkaitan dengan ketentuan yang menjadi dasar pengajuan perceraian karena perselisihan.

 

“Kenapa delapan bulan? Karena memang di Surat Edaran Mahkamah Agung terkait dengan alasan perceraian karena terjadi perselisihan itu harus sudah tidak berkumpul dalam satu rumah minimal enam bulan,” ujarnya.

 

Persoalan kembali mencuat setelah pihak penggugat melakukan perubahan terhadap isi gugatan dalam persidangan perkara perceraian.

 

Thamrin mengatakan, dalam gugatan awal disebutkan Yulianto dan Siti Juwariyah sudah tidak tinggal serumah selama delapan bulan. Namun, setelah dilakukan perubahan, narasi tersebut disebut menjadi keterangan bahwa keduanya tidak menjalankan kewajiban sebagai suami dan istri selama delapan bulan.

 

“Yang awalnya itu sudah tidak kumpul dalam satu rumah selama delapan bulan, dirubah tidak dapat keduanya, penggugat dan tergugat itu tidak menjalankan kewajibannya sebagai suami istri delapan bulan,” kata Thamrin.

 

Ia menilai perubahan tersebut telah menyentuh substansi gugatan.

 

Selain mempersoalkan materi perubahan gugatan, Thamrin juga menyatakan pihaknya mempermasalahkan proses persidangan ketika perubahan tersebut disampaikan.

 

Menurut dia, tergugat semestinya diberi kesempatan untuk menanggapi perubahan posita atau dasar gugatan tersebut. Namun, menurut keterangannya, hal itu tidak dilakukan pada persidangan saat perubahan disampaikan.

 

“Seharusnya menurut teori dan praktik peradilan, majelis itu harus menanyakan, memberikan kesempatan kepada tergugat untuk menanggapi,” ujarnya.

 

Thamrin juga mempersoalkan komposisi majelis hakim dalam salah satu persidangan yang disebut hanya dihadiri dua hakim dan seorang panitera.

 

Menurut dia, berdasarkan ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman, persidangan dengan majelis hakim pada prinsipnya terdiri atas tiga hakim. Jika salah satu hakim berhalangan, menurut Thamrin, harus ada penggantian berdasarkan penetapan ketua pengadilan.

 

“Jadi menurut saya, pertama ini proses sidangnya waktu itu juga tidak sah karena melanggar undang-undang,” jelasnya.

 

Namun, penilaian mengenai sah atau tidaknya proses persidangan tersebut merupakan pandangan pihak pelapor. Persoalan itu masih dapat diuji melalui proses hukum di Pengadilan Agama maupun dalam penanganan laporan di kepolisian.

 

Thamrin menilai perubahan gugatan yang dilakukan setelah laporan polisi dibuat tidak menghapus persoalan yang menjadi dasar laporan.

 

Ia beralasan, ketika laporan dibuat, dokumen gugatan yang dipersoalkan masih memuat keterangan bahwa Yulianto dan Siti Juwariyah telah berpisah rumah selama delapan bulan.

 

“Perubahan ini menurut saya tidak merubah substansi laporan, karena peraturan atau itu kan tidak bisa berlaku surut,” ujar Thamrin.

 

Sebelumnya, Yulianto melaporkan MI dan Siti Juwariyah ke SPKT Polres Jember pada Senin (24/8/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan yang dinilai tidak benar dalam proses pengajuan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jember.

 

Laporan itu berawal dari gugatan cerai yang dibuat MI sebagai kuasa hukum Siti Juwariyah pada 3 Agustus 2026 berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 1 Agustus 2026.

 

Perkara perceraian tersebut tercatat dengan nomor 4324/Pdt.G/2026/PA.Jr.

 

Saat melaporkan perkara tersebut, Thamrin mengatakan Yulianto menerima relaas panggilan sidang beserta surat gugatan cerai pada 10 Agustus 2026. Dalam gugatan disebutkan Yulianto dan Siti Juwariyah telah berpisah rumah sejak November 2025.

Pihak Yulianto membantah keterangan tersebut. Thamrin menyebut kliennya dan Siti Juwariyah masih tinggal serumah hingga 6 Agustus 2026.

Atas dugaan tersebut, Yulianto melaporkan MI dan Siti Juwariyah ke Polres Jember. Pihak pelapor menyebut laporan tersebut menggunakan Pasal 373 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Fawait Ingin APBD Jember 2027 Lebih Merata hingga Pelosok Desa

2 Oktober 2026 - 08:50

Layak Ditunggu! Setelah UHC dan Home Care, Jember Siapkan Inovasi Kesehatan Baru dalam Waktu Dekat

2 Oktober 2026 - 08:48

Kuasa Hukum Aminatus Desak Kemenag Bentuk Tim Independen Periksa Dugaan Pelanggaran Guru Madrasah di Jember

2 Oktober 2026 - 08:03

Mengaku Dikelabui Leasing, Nasabah asal Banyuwangi Lapor ke Polres Jember

1 Oktober 2026 - 19:42

Rekayasa Lalu Lintas Pasar Tanjung Masih Temukan Pelanggaran, Dishub Siap Evaluasi 

1 Oktober 2026 - 17:26

Revitalisasi Jadi Tujuan Akhir Penataan Pasar Tanjung Jember

1 Oktober 2026 - 14:10

Trending di KABAR NUSANTARA