Jember, Kabarpas.com – Persoalan penarikan mobil oleh perusahaan pembiayaan berujung pada laporan ke polisi. Vina Ayu Qurotul Azizah dan suaminya, Muhammad Malik Ibrahim warga Cluring, Banyuwangi mempersoalkan penarikan Toyota Innova Reborn bernomor polisi P 1990 YQ yang mereka miliki.
Melalui kuasa hukumnya, Hilman Lintang Pangestu keduanya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang mereka kaitkan dengan proses penarikan kendaraan tersebut. Pada Kamis (1/10/2026), Vina dan Malik datang ke Mapolres Jember untuk memenuhi panggilan penyidik.
“Kedatangan kami ke sini untuk memenuhi panggilan penyidik terkait laporan klien kami ke Polres Jember, atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh leasing TAF,” tutur Lintang.
Menurut Vina, persoalan bermula ketika pembayaran angsuran kendaraan mengalami keterlambatan satu kali dan memasuki bulan kedua. Keterlambatan tersebut terjadi setelah mobil mengalami kecelakaan yang membuat dirinya dan suaminya mengaku tidak dapat bekerja secara normal.
Vina mengatakan, saat itu ada seseorang yang datang ke rumah dan mengaku dari pihak TAF. Kedatangan tersebut disebut untuk menawarkan asuransi sekaligus menyampaikan tawaran diskon biaya perbaikan kendaraan.
“Saat itu saya di rumah orang tua. Di rumah saya ada suami. Tiba-tiba kedatangan tamu yang mengaku dari TAF dan menawarkan asuransi kecelakaan, kebetulan mobil kami baru mengalami kecelakaan,” ujar Vina.
Karena tertarik dengan tawaran tersebut, kendaraan kemudian dibawa ke kantor TAF. Namun, menurut Vina, setibanya di kantor, suaminya diminta menandatangani daftar kehadiran dan menyerahkan kunci kendaraan.
Vina mempersoalkan tindakan tersebut karena menurutnya keterlambatan pembayaran belum mencapai tiga bulan.
“Padahal keterlambatan kami belum sampai tiga bulan. Itu terlambat juga karena kami mengalami kecelakaan dan tidak bisa bekerja,” jelasnya.
Atas persoalan tersebut, Vina dan Malik menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Jember. Selain proses di kepolisian, kuasa hukum juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Nanti setelah proses di kepolisian selesai, tidak menutup kemungkinan kami juga akan ke OJK,” ujar Lintang.
Dalam proses tersebut, pasangan ini turut mendapat pendampingan dari LSM Sakera Jember. (dan/ian).

















