Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 2 Feb 2017

Hanya Demi Seorang Janda, Herik Rela Jadi Kurir Narkoba


Hanya Demi Seorang Janda, Herik Rela Jadi Kurir Narkoba Perbesar

Bangil (Kabarpas.com) – Herik Purwanto, (23), warga Dusun Belang, Desa Patebon, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, kini harus mendekam di penjara. Itu setelah ia dibekuk oleh Satres Narkoba Polres Pasuruan, lantaran menjadi seorang kurir narkoba jenis sabu.

“Tersangka ditangkap saat sedang berada di dalam sebuah kamar rumah milik teman wanitanya, yang berstatus sebagai seorang janda muda di wilayah Rembang,” ujar Kasubag Humas Polres Pasuruan, AKP Yusuf Anggi kepada Kabarpas.com, Kamis (02/02/2017).

Dijelaskan, awalnya tersangka mendapat pesanan sabu itu dari janda muda tersebut, dan sebagai imbalannya telah menjadi kurir narkoba, tersangka diajak untuk menikmatinya bersama dengan pesta sabu. Namun, apes sebelum ia menikmati butiran kristal haram itu, ia tertangkap terlebih dahulu oleh petugas, sedangkan teman wanitanya itu berhasil melarikan diri.

Dalam pengakuan pelaku saat diperiksa, dulu pelaku memang pengguna aktif sekaligus penerima pesanan sabu. Namun, hampir selang selama satu tahun ini ia mengaku vakum terlebih dahulu, hingga akhirnya bertemu kembali dengan teman wanita lamanya yang memesan sabu kepadanya tersebut.

“Ia juga mengaku bahwa ia sudah beberapa kali ini dipesani oleh teman wanitanya yang melarikan diri tersebut, dan yang terakhir ini ia belum mendapat upah menikmati barang haram tersebut malah ia terlebih dulu digrebek,” terangnya kepada Kabarpas.com.

Dan saat ini pelaku beserta barang buktinya yaitu berupa 1 kantong platik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,36 gram, 1 buah Pipet kaca kosong, 2 buah Sedotan plastik, 1 buah Botol the pucuk yang terhubung dengan Sedotan, 1 buah Korek api gas, dan 1 unit Handphone merk Blackberry warna Hitam telah diamankan oleh Petugas Sat Res Narkoba Polres Pasuruan untuk proses penyidikannya.

“Akibat perbuatannya, pelaku  dijerat pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara”, pungkasnya. (mim/gus).

Artikel ini telah dibaca 67 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Luncurkan Pembayaran PBB Melalui Bank BRI

25 Juni 2026 - 15:55

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Insan Pers, Bersama Pacu Perlindungan Jutaan Pekerja Jawa Timur yang Belum Terkaver

25 Juni 2026 - 11:11

Kepesertaan JKN Sentuh 99,96 Persen, BPJS Kesehatan Pasuruan Fokus Kejar Target Keaktifan Kartu

25 Juni 2026 - 09:32

Mas Adi: Kota Pasuruan Harus Jadi Rumah untuk Semua, Termasuk Lansia

24 Juni 2026 - 13:14

Pengurus APINDO Kota Pasuruan Dikukuhkan, Mas Adi Minta APINDO Jadi Mitra Strategis 

23 Juni 2026 - 19:49

Pemkot Pasuruan Optimalkan Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026

23 Juni 2026 - 08:02

Trending di Berita Pasuruan