Prigen (Kabarpas.com) – Nasihudin (22), warga Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, kini harus merasakan pengapnya bermalam di dalam penjara. Itu setelah ia dibekuk oleh jajaran Polsek Prigen, lantaran hendak melakukan pesta sabu bersama temannya di sebuah villa yang ada di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, kabupaten setempat.
“Tersangka kami amankan saat hendak pesta sabu bersama dengan teman-temannya. Dan dari tangan tersangka ini, kami mengamankan barang bukti satu poket sabu seberat 0,29 dan seperangkat alat sabu. Penangkapan tersangka ini dilakukan setelah kami mengembangkan kasus sebelumnya,” ujar Kapolsek Prigen, AKP Baktiono Hendrianto kepada Kabarpas.com, Rabu (16/11/2016).
Dijelaskan, tersangka berhasil ditangkap pihaknya saat berada di sebuah villa, yang berada di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, kabupaten setempat. “Waktu kami tangkap, tersangka ini sedang menunggu temannya untuk pesta sabu, “ imbuhnya.
Saat diperiksa petugas, tersangka yang masih bujang ini mengakui kalau dirinya memang akan melakukan pesta sabu dengan dua temannya, yaitu satu pria dan satu wanita. Namun, mendadak kedua temannya itu membatalkan janjinya. Akhirnya tersangka, berniat mengkonsumsinya sendiri.
“Karena tidak ada temannya, tersangka pun hendak menkonsumsinya sendiri. Namun, sebelum nyabu tersangka sudah terlebih dulu kami ringkus. Tersangka sendiri mengaku, kalau dirinya nyabu sejak satu bulan yang lalu. Ngakunya dia hanya coba – coba saja bersama temannya. Tapi, akhirnya justru ketagihan,” pungkasnya. (mim/tin).

















