Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Headline News · 9 Jun 2017

Hina Presiden dan Kapolri Melalui Meme, Seorang Santri di Pasuruan Ditangkap Polda Jatim


Hina Presiden dan Kapolri Melalui Meme, Seorang Santri di Pasuruan Ditangkap Polda Jatim Perbesar

 

Reporter: –

Editor: Memey

___________________________________

Surabaya (Kabarpas.com) – Mungkin ini bisa menjadi pelajaran bagi para netizen, untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial (Medsos). Sebab kalau tidak bisa berujung ke penjara, seperti yang dialami oleh Burhanudin, seorang santri di salah satu pondok pesantren di Pasuruan. Ia ditangkap oleh tim cyber crime Polda Jatim, lantaran menghina Presiden Jokowi dan Kapolri melalui sebuah meme.

Dilansir dari detik.com, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Managera mengatakan jika santri tersebut sudah ditetapkan sebagai terangka dan diamankan karena diduga menyebarkan kebencian terhadap pejabat negara dan pejabat di Kepolisian RI.

“Tersangka sudah diamankan karena diduga telah menyebarkan kebencian terhadap pejabat negara dan pejabat Kepolisian RI melalui media sosial Facebook,” terangnya, Jumat (09/06/2017).

Dijelaskan, beberapa waktu lalu, Burhanudin mengunggah dalam akun Facebooknya ‘Elluek Ngangenie’ meme-meme atau foto yang ditambahi dengan tulisan-tulisan yang bernada menghina Presiden dan juga Kapolri.

Meme dan gambar tersebut diantaranya, ‘Presiden Jokowi yang sedang berada diantara tumpukan ban dan digambarkan seolah sedang menambal ban dalam.

Tidak hanya itu, Burhanudin juga mengunggah gambar Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan Kabid Humas Polda Metro Jaya dengan tulisan menuduh aparat Kepolisian tersebut ikut andil dalam menyebarkan chat fitnah mesum Habis Rizieq Syihab, juga ada beberapa meme lainnya.

Karena sudah dirasa menyebarkan fitnah dan kebencian melalui media digital, tim Cyber Crime, Direktur Reserse kriminal Khusus Ditreskrimsus) Polda Jatim menelusuri akun facebook tersebut dan berhasil menangkap Burhanudin Kamis kemarin (8/6).

“Tersangka dijerat dengan pelanggaran ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” imbuh Barung.

Saat ini, lanjut Barung, tersangka diamankan dan ditahan di Ditreskrimsus, serta diperiksa lebih lanjut. Pihak Kepolisian berharap, dengan tindakan tegas dari Kepolisian menjadikan masyarakat agar berhati-hati mengunggah gambar-gambat yang bernada menghina, menghujat dan menyebabkan kebencian kepada pejabat negara.

“Penindakan hukum ini dilakukan sekaligus pembelajaran bagi masyarakat, agar menerapkan etika dalam bermedia sosial. Karena, apa yang disebarkan ini dibada dan lihat banyak orang,” tandasnya. (dtk/mey).

Artikel ini telah dibaca 66 kali

Baca Lainnya

Om Banjir Om

9 Maret 2024 - 19:19

Saling Cokot, Empat Pengedar Sabu Diamankan

19 September 2023 - 13:45

Keluarga Pasien Meradang, Ada Konser di RSUD Bangil dengan Suara Musik Kencang

2 Agustus 2023 - 21:58

Gudang Rongsokan dan Rumah di Pasuruan Ludes Terbakar

21 Juli 2023 - 06:27

Dua Gudang Mebel di Pasuruan Ludes Terbakar

19 Juli 2023 - 23:20

Pelaku Pembunuh Pria dalam Karung Beras di Pasuruan Ditangkap

28 Juni 2023 - 23:08

Trending di Berita Pasuruan