Reporter: –
Editor: Memey
___________________________________
Surabaya (Kabarpas.com) – Mungkin ini bisa menjadi pelajaran bagi para netizen, untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial (Medsos). Sebab kalau tidak bisa berujung ke penjara, seperti yang dialami oleh Burhanudin, seorang santri di salah satu pondok pesantren di Pasuruan. Ia ditangkap oleh tim cyber crime Polda Jatim, lantaran menghina Presiden Jokowi dan Kapolri melalui sebuah meme.
Dilansir dari detik.com, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Managera mengatakan jika santri tersebut sudah ditetapkan sebagai terangka dan diamankan karena diduga menyebarkan kebencian terhadap pejabat negara dan pejabat di Kepolisian RI.
“Tersangka sudah diamankan karena diduga telah menyebarkan kebencian terhadap pejabat negara dan pejabat Kepolisian RI melalui media sosial Facebook,” terangnya, Jumat (09/06/2017).
Dijelaskan, beberapa waktu lalu, Burhanudin mengunggah dalam akun Facebooknya ‘Elluek Ngangenie’ meme-meme atau foto yang ditambahi dengan tulisan-tulisan yang bernada menghina Presiden dan juga Kapolri.
Meme dan gambar tersebut diantaranya, ‘Presiden Jokowi yang sedang berada diantara tumpukan ban dan digambarkan seolah sedang menambal ban dalam.
Tidak hanya itu, Burhanudin juga mengunggah gambar Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan Kabid Humas Polda Metro Jaya dengan tulisan menuduh aparat Kepolisian tersebut ikut andil dalam menyebarkan chat fitnah mesum Habis Rizieq Syihab, juga ada beberapa meme lainnya.
Karena sudah dirasa menyebarkan fitnah dan kebencian melalui media digital, tim Cyber Crime, Direktur Reserse kriminal Khusus Ditreskrimsus) Polda Jatim menelusuri akun facebook tersebut dan berhasil menangkap Burhanudin Kamis kemarin (8/6).
“Tersangka dijerat dengan pelanggaran ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” imbuh Barung.
Saat ini, lanjut Barung, tersangka diamankan dan ditahan di Ditreskrimsus, serta diperiksa lebih lanjut. Pihak Kepolisian berharap, dengan tindakan tegas dari Kepolisian menjadikan masyarakat agar berhati-hati mengunggah gambar-gambat yang bernada menghina, menghujat dan menyebabkan kebencian kepada pejabat negara.
“Penindakan hukum ini dilakukan sekaligus pembelajaran bagi masyarakat, agar menerapkan etika dalam bermedia sosial. Karena, apa yang disebarkan ini dibada dan lihat banyak orang,” tandasnya. (dtk/mey).

















