Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 17 Feb 2020

Home Industri Pembuatan Sabu di Pasuruan Berhasil Dibongkar, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara  


Home Industri Pembuatan Sabu di Pasuruan Berhasil Dibongkar, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara   Perbesar

Reporter: Sudarmoko

Editor: Titin Sukmawati

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Tujuh tersangka yang berhasil diamankan jajaran Polres Pasuruan saat penggerebekan home industri pembuatan sabu di Taman Dayu beberapa waktu lalu, terancam hukuman penjara selama 20 tahun penjara.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan kepada sejumlah awak media, saat menggelar konferensi pers di lokasi penangkapan, Senin (17/2/2020).

Dijelaskan, ketujuh identitas tersangka yang saat ini sudah diamankan pihaknya tersebut, di antaranya yaitu Siswanto (38) warga Dusun Jetak RT 006 /RW 010, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Hananto (47) warga Dusun Bunut, Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Samuel (49) warga Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Lalu Heru Sukarianto (41) warga Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Suwandi (38) warga Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, Hidayatus Solikhin (35) warga Dusun Banjaran Rt 05 Rw 06, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, dan Yusuf (32) warga Dusun Gelang, Desa Karangrejo, Kecamatan Pandaan.

Ketujuh tersangka ini tidak berkutik saat ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan, pada Senin (10/02/2020) lalu sekira pukul 05.00 WIB. Yakni, di komplek perumahan Pavillion The Taman Dayu termasuk Dusun Ketanireng, Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

“Dari ketujuh pelaku yang kami tangkap ini, dua di antaranya adalah oknum wartawan Cakra dan oknum anggota LSM (Lembaga swadaya Masyarakat) LPPNRI, mereka adalah Hananto dan Yusuf,” pungkasnya. (ajo/tin).

Artikel ini telah dibaca 110 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Raih Juara 1 Kota Ramah Lansia Tingkat Jawa Timur 2026

13 Oktober 2026 - 10:47

Pemkot Pasuruan Ikuti Rapat Paripurna II DPRD, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Tiga Raperda

10 Oktober 2026 - 21:54

Dekranasda Kota Pasuruan Gelar Rakor, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

8 Oktober 2026 - 09:37

Konsultasi Publik 2 RTRW dan KLHS Kota Pasuruan Perkuat Partisipasi Masyarakat dalam Penataan Ruang

8 Oktober 2026 - 09:21

Pemkot Pasuruan Gelar Uji Publik Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

5 Oktober 2026 - 22:35

Jibril Athar Rajendra, Putra Wali Kota Pasuruan Raih Juara Robotik di Ajang Internasional

30 September 2026 - 11:26

Trending di Berita Pasuruan