Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 17 Feb 2020

Home Industri Pembuatan Sabu di Pasuruan Berhasil Dibongkar, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara  


Home Industri Pembuatan Sabu di Pasuruan Berhasil Dibongkar, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara   Perbesar

Reporter: Sudarmoko

Editor: Titin Sukmawati

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Tujuh tersangka yang berhasil diamankan jajaran Polres Pasuruan saat penggerebekan home industri pembuatan sabu di Taman Dayu beberapa waktu lalu, terancam hukuman penjara selama 20 tahun penjara.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan kepada sejumlah awak media, saat menggelar konferensi pers di lokasi penangkapan, Senin (17/2/2020).

Dijelaskan, ketujuh identitas tersangka yang saat ini sudah diamankan pihaknya tersebut, di antaranya yaitu Siswanto (38) warga Dusun Jetak RT 006 /RW 010, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Hananto (47) warga Dusun Bunut, Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Samuel (49) warga Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Lalu Heru Sukarianto (41) warga Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Suwandi (38) warga Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, Hidayatus Solikhin (35) warga Dusun Banjaran Rt 05 Rw 06, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, dan Yusuf (32) warga Dusun Gelang, Desa Karangrejo, Kecamatan Pandaan.

Ketujuh tersangka ini tidak berkutik saat ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan, pada Senin (10/02/2020) lalu sekira pukul 05.00 WIB. Yakni, di komplek perumahan Pavillion The Taman Dayu termasuk Dusun Ketanireng, Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

“Dari ketujuh pelaku yang kami tangkap ini, dua di antaranya adalah oknum wartawan Cakra dan oknum anggota LSM (Lembaga swadaya Masyarakat) LPPNRI, mereka adalah Hananto dan Yusuf,” pungkasnya. (ajo/tin).

Artikel ini telah dibaca 110 kali

Baca Lainnya

HUT ke-81 RI di Kota Pasuruan, Dari Remisi hingga Beri Hadiah untuk Bayi yang Lahir 17 Agustus

17 Agustus 2026 - 16:12

74 Paskibraka Kota Pasuruan Dikukuhkan

16 Agustus 2026 - 07:48

Wali Kota Pasuruan Serahkan Bansos RTLH, Dorong Terwujudnya Rumah Sehat dan Layak Huni

13 Agustus 2026 - 09:43

Ratusan Pelajar SMP di Kota Pasuruan Meriahkan Lomba Dolanan Tradisional 

1 Agustus 2026 - 18:54

Ratusan Siswa Baru Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Kota Pasuruan Ikuti MPLS, Wali Kota Tekankan Sekolah Ramah Tanpa Bullying

1 Agustus 2026 - 13:53

Sinergi Penguatan Kesejahteraan Keluarga: TP PKK Jatim Lakukan Monitoring dan Pembinaan 10 Program Pokok PKK di Kota Pasuruan

24 Juli 2026 - 20:25

Trending di Berita Pasuruan