Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 3 Des 2016

Jadi Kurir Pil Obat Keras dengan Upah 30 Ribu, Dua Pemuda Ditangkap Polisi


Jadi Kurir Pil Obat Keras dengan Upah 30 Ribu, Dua Pemuda Ditangkap Polisi Perbesar

Bangil (Kabarpas.com) – Sat Resnarkoba Polres Pasuruan kembali berhasil menangkap dua pelaku kurir pil koplo. Kedua pelaku yang dimaksud yaitu Khairul Laili (20), warga Pohjentrek, dan Lukman (21), warga Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Pasuruan.

“Kedua pelaku ini, kami tangkap saat mereka berada di dalam sebuah kos-kosan yang berada dekat SPBU Latek. Waktu itu, keduanya usai mengirim pesanan barang haram tersebut,” ujar KBO Reskoba Polres Pasuruan, Ipda Agus Purnomo kepada Kabarpas.com, Sabtu (03/12/2016).

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku ini berawal dari adanya informasi masyarakat di sekitar wilayah Bangil yang sudah sangat resah dengan perilaku kedua pelaku bahwa mereka berdua merupakan kurir obat-obatan terlarang tersebut. Sehingga dari adanya informasi itu, pihak Kepolisian Polres Pasuruan kemudian langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan benar tidaknya laporan tersebut.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata yang bersangkutan benar-benar merupakan kurir sediaan farmasi berupa Pil Logo Y, sehingga dari situ kami langsung melakukan penangkapan,” terangnya kepada Kabarpas.com.

Pada saat dilakukan penangkapan, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya 110 butir Pil Logo Y, 2 Handphone merk Cross dan Samsung, dan uang tunai  Rp. 100 ribu. Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Pasuruan guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat kami periksa pelaku mengaku kalau dirinya sudah menjalani bisnis terlarang  itu selama 1 bulan terakhir ini, dan setiap transaksinya ia hanya mendapatkan upah Rp 30 Ribu,” tandasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan dan Pelaku dijerat dengan UU RI No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ajo/gus).

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Luncurkan Pembayaran PBB Melalui Bank BRI

25 Juni 2026 - 15:55

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Insan Pers, Bersama Pacu Perlindungan Jutaan Pekerja Jawa Timur yang Belum Terkaver

25 Juni 2026 - 11:11

Kepesertaan JKN Sentuh 99,96 Persen, BPJS Kesehatan Pasuruan Fokus Kejar Target Keaktifan Kartu

25 Juni 2026 - 09:32

Mas Adi: Kota Pasuruan Harus Jadi Rumah untuk Semua, Termasuk Lansia

24 Juni 2026 - 13:14

Pengurus APINDO Kota Pasuruan Dikukuhkan, Mas Adi Minta APINDO Jadi Mitra Strategis 

23 Juni 2026 - 19:49

Pemkot Pasuruan Optimalkan Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026

23 Juni 2026 - 08:02

Trending di Berita Pasuruan