Bangil (Kabarpas.com) – Satlantas Polres Pasuruan akan melakukan tindakan tegas terhadap para penggendara motor, yang memasang knalpot brong pada kendaraannya. Bahkan, tak tanggung-tanggung pihaknya juga akan langsung menyita sepeda motor yang tidak mematuhi peraturan tersebut.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Penertiban ini dilakukan untuk mengantisipasi maraknya aksi balapan liar, dan kebisingan saat masa libur sekolah dan perayaan Natal hingga Tahun Baru nanti,” kata Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP Evon Fitrianto kepada Kabarpas.com, Selasa (20/12/2016) saat ditemui di ruanganya.
Untuk itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat agar tidak memasang knalpot brong di kendaraanya, pada saat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2017 nanti. “Kalau tetap nekat memasangnya, kami akan langsung menyitanya,” imbuhnya.
Kasat AKP Evon mengaku, kalau pihaknya sudah gerilya melakukan sosialisasi pelarangan penggunaan knalpot brong itu ke sejumlah bengkel, dan jasa pemasangan knalpot brong di wilayah Kabupaten Pasuruan.
“Dan kami sudah koordinasi dengan polsek jajaran untuk membantu proses sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong, agar semua mengetahui aturan ini. Kami juga meminta bengkel, penjual , dan sebagainya tidak melayani pemasangan knalpot brong,” pungkasnya. (fir/tin).

















