Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 5 Agu 2026

Jember Perpanjang Kontrak 8.236 PPPK Paruh Waktu, Kinerja Tetap Jadi Syarat Keberlanjutan


Jember Perpanjang Kontrak 8.236 PPPK Paruh Waktu, Kinerja Tetap Jadi Syarat Keberlanjutan Perbesar

Jember, Kabarpas.com – Pemerintah Kabupaten Jember memastikan kontrak 8.236 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan diperpanjang setelah masa kontrak mereka berakhir pada 30 September 2026. Kepastian ini memberi kejelasan bagi ribuan pegawai yang selama beberapa bulan terakhir menunggu kelanjutan status kepegawaiannya.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, Deni Irawan mengatakan keputusan tersebut merupakan arahan Bupati Jember Muhammad Fawait. Menurut dia, BKPSDM kini mulai menjalankan tahapan administrasi agar kontrak baru dapat berlaku tanpa mengganggu pembayaran gaji.

“Perintah Bupati Jember kepada BKPSDM adalah memastikan perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu,” ungkapnya.

 

Pada 2025, Pemkab Jember mengangkat 8.344 PPPK Paruh Waktu dengan masa kontrak satu tahun. Menjelang berakhirnya kontrak, jumlah itu berkurang menjadi 8.236 orang. Pengurangan terjadi karena sebagian pegawai memasuki usia pensiun, mengundurkan diri, atau meninggal dunia.

 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.433 orang merupakan tenaga guru, 957 tenaga kesehatan, dan 5.954 tenaga teknis.

 

BKPSDM menjadwalkan sosialisasi perpanjangan kontrak pada 4–15 Agustus 2026. Selanjutnya, hingga 23 Agustus, seluruh PPPK Paruh Waktu diminta mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi Silakon.

 

Dokumen yang harus diunggah meliputi SK pengangkatan PPPK, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2026 untuk triwulan I dan II, sertifikat MOOC Swajar PPPK dari Lembaga Administrasi Negara (LAN), kartu keluarga, serta surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah.

 

Menurut Deni, kelengkapan administrasi bukan satu-satunya syarat. Penilaian terhadap kinerja pegawai tetap menjadi dasar dalam proses perpanjangan kontrak.

 

“Pegawai harus berkinerja baik. Ketentuan itu berlaku bukan hanya bagi PPPK Paruh Waktu, tetapi juga PNS sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.

 

BKPSDM menargetkan proses verifikasi dokumen dan persetujuan bupati dapat selesai sebelum akhir September sehingga pembayaran gaji pada awal Oktober tidak mengalami kendala.

 

Untuk meringankan proses administrasi, Pemkab Jember juga menggratiskan penerbitan surat keterangan sehat yang menjadi salah satu syarat perpanjangan kontrak.

 

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Jember, Muhammad Zamroni mengatakan layanan tersebut tersedia di seluruh UPTD Puskesmas di Kabupaten Jember hingga 15 Agustus 2026.

 

“Kami memfasilitasi penerbitan surat keterangan sehat secara gratis bagi PPPK Paruh Waktu yang sedang melengkapi persyaratan perpanjangan kontrak,” tuturnya.

Kebijakan perpanjangan kontrak ini menjadi kepastian bagi ribuan PPPK Paruh Waktu di Jember di tengah masih beragamnya skema pengelolaan PPPK Paruh Waktu di sejumlah daerah. Pemerintah daerah berharap seluruh tahapan administrasi dapat selesai tepat waktu sehingga tidak menghambat keberlanjutan masa kerja maupun hak kepegawaian para PPPK. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Gubernur Jatim Bersama Danjen Akademi TNI Tinjau Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Kota Pasuruan

5 Agustus 2026 - 16:16

MPM Honda Jatim Siap Hadirkan Semangat Satu HATI di Honda DBL 2026 East Java Series

5 Agustus 2026 - 08:37

Era Baru Big Bike Petualang Dimulai, New Honda NX500 Resmi Hadir di Jawa Timur

5 Agustus 2026 - 08:35

Home Care Jember Dinilai Wujudkan Sila Kelima Pancasila, Selaras dengan Asta Cita Prabowo

4 Agustus 2026 - 18:19

Warga Beji Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Kapolres Minta Maaf dan Janji Tindak Tegas

4 Agustus 2026 - 13:20

SMKN 1 Jenangan, Sekolah Binaan MPM Honda Jatim, Raih Juara 1 LKS Nasional 2026

4 Agustus 2026 - 11:27

Trending di Kabar Otomotif