Reporter : Hari Sudarmoko
Editor : Titin Sukmawati
Pasuruan, Kabarpas.com – Ratusan wartawan yang tergabung dalam gabungan Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu, mendatangi gedung DPRD Kabupaten Pasuruan pada Kamis (15/02) siang. Kedatangan mereka ini untuk menolak RKUHP tentang mendifinisikan berita bohong atau hoax.
Hendrik Sulfiyanto, Koordinator Lapangan mengatakan bahwa sesuai amanat UU Pers 40 Tahun 1999, sudah jelas mekanisme tersebut menjadi kewenangan dewan pers.
“Bahwa setiap adanya berita bohong, Dewan Perslah yang yang berwenang memutuskan apakah berita bohong apa tidak,” tegas Hendrik kepada awak media.
Sedangkan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan mendukung para awak media untuk menolak RKUHP itu disahkan.
“Karena apabila RKUHP itu disahkan maka razim orde baru akan kembali dan mengingat kebebasan pers,” pungkasnya. (dar/tin)

















