Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 17 Okt 2025

Kejari Kota Pasuruan Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Anggaran PKBM


Kejari Kota Pasuruan Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Anggaran PKBM Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Dua orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Keduanya diduga kuat menyelewengkan dana bantuan operasional pendidikan (BOP) di wilayah Kota Pasuruan. Jumat, (17/10/2025).

“Mereka adalah Ely Harianto (EH) selaku Kepala PKBM Cempaka, dan Luluk Masluhah (LM) selaku Kepala PKBM Suropati. “Saat ini keduanya sudah ditahan. Tersangka EH di Lapas IIB Pasuruan, sementara tersangka LM di Rutan Bangil,” ujar Pidsus Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah.

Dijelaskan bahwa penyelidikan kasus ini bermula sejak bulan Juli 2024. Penyidik Kejari Kota Pasuruan menemukan kejanggalan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pada dua lembaga tersebut.

“Penetapan tersangka terhadap EH dan LM dilakukan berdasar alat bukti permulaan yang sudah dikantongi penyidik. Keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi. Adapun modusnya, EH dan LM diduga membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) yang tidak sesuai atau bahkan fiktif. Dana yang seharusnya diperuntukkan kegiatan belajar masyarakat, diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” tandasnya.

“Dari hasil perhitungan, perbuatan EH dan LM menyebabkan kerugian negara sebesar Rp697.369.600. Rinciannya, PKBM Suropati menimbulkan kerugian negara sebesar Rp448.659.700. Sedangkan PKBM Cempaka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp208.709.900,” sambungnya.

Sebelumnya, Kejari Kota Pasuruan telah terlebih dulu menetapkan 2 tersangka, mereka adalah Iswanto dan Jumiyati di kasus korupsi PKBM. Iswanto divonis 5 tahun penjara, sementara Jumiyati divonis 1 tahun 6 bulan penjara. (gel/ian).

Artikel ini telah dibaca 37 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Gelar Uji Publik Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

5 Oktober 2026 - 22:35

HUT ke-81 TNI, Cak Salam Sebut Peran Tentara di Balik Jember Jadi Lumbung Pangan Nasional 

5 Oktober 2026 - 17:52

Peringati HUT ke-81 TNI, Bupati Mojokerto Tegaskan Sinergi Sebagai Kekuatan Mendorong Pembangunan

5 Oktober 2026 - 13:50

Jalan Setapak di Jelbuk, Alasan Home Care Jember Harus Menjemput Warga

4 Oktober 2026 - 20:31

Apakah Tuhan Adil?

4 Oktober 2026 - 17:38

Service Visit AHASS, Hadirkan Layanan Perawatan Motor Lebih Dekat ke Konsumen

4 Oktober 2026 - 08:48

Trending di Kabar Otomotif