Reporter : Ajo
Editor : Titin Sukmawati
Pasuruan, Kabarpas.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak kriminal, dengan total kisaran hingga Rp 1 Miliar. Giat pemusnahan ini dilakukan di halaman Komplek Perkantoran Pemkab Pasuruan, GOR Raci.
Sejumlah BB yang dimusnahkan itu, meliputi 20 gram ganja, 274,81 gram sabu-sabu, 9.430 butir pil double L, 17 buah alat hisap sabu-sabu, 136 buah handphone, 674 lembar upal, 46.180 bungkus rokok, 99 karton, 8 karung dan pakaian 35 potong.
Pemusnahan itu dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Sunarta, didampingi Forkopimda Kabupaten Pasuruan.
Kajati Jatim, Sunarta mengungkapkan, pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana ini, setelah perkaranya mempunyai ketetapan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan di Bangil.
“Sesuai perintah hakim, kami melaksanakan pemusnahan ini. Karena kejaksaan hanya eksekutor. Pemusnahan BB ini kalau dinilai totalnya Rp 1 miliar,” pungkasnya. (ajo/tin).

















