Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Peristiwa · 19 Sep 2019

Kemenag RI Gelar Rakor Pendirian Lembaga Akreditasi Mandiri  Keagamaan


Kemenag RI Gelar Rakor Pendirian Lembaga Akreditasi Mandiri  Keagamaan Perbesar

Reporter : Alip Nuryanto

Editor : Titi. Sukmawati

 

Jakarta, Kabarpas.com – Pendirian  Lembaga Akriditasi Keagamaan (LAM) dinilai sangat penting dan mendesak karena merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang harus segera dilaksanakan. Pasal 55 ayat (5) dan (6) Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa akreditasi program studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri.

Lembaga Akreditasi Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan lembaga mandiri bentukan Pemerintah atau lembaga mandiri bentukan Masyarakat yang diakui oleh Pemerintah atas rekomendasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, sedangkan BAN PT hanya akan melakukan Akreditasi Institusi.

Sehingga, dalam rangka mewujudkan hal tersebut Kementerian Agama (Kemenag) RI menggelar rapat koordinasi (Rakor) lintas kementerian dalam rangka sinkronisasi regulasi dan pendirian LAM Keagamaan di Jakarta.

Hadir dalam kesempatan tersebut, yaitu Dirjen Pendidikan Islam Prof. Dr. Kamaruddin Amin, Dirjen Bimas Kristen Prof. Dr.Thomas Pentury, M.Si, Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Prof. Dr. Ismunanadar, Majelis Akreditasi BAN PT Prof.

Bambang Suryoatmono, Ph.D, para Direktur Pendidikan Tinggi, Kasubdit dan kasi dilingkungan Dit. PTKI.

Dalam sambutannya, Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin menyampaikan bahwa proses pendirian LAM Keagamaan telah diinisiasi oleh Kementerian Agama sejak tahun 2013 dengan membentuk tim Task Force LAM serta pada tahun 2017 telah tersusun naskah akademik LAM Keagamaan yang telah disampaikan kepada pihak terkait.

“Dalam rangka percepatan proses akreditasi program studi yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi Keagakaam (PTK) maka LAM Keagamaan harus segera disahkan,” pinta Kamaruddin.

Pada kesempatan yang sama Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti Prof. Ismunandar menyatakan bahwa pada prinsipnya Kementerian Ristekdikti mendukung upaya pendirian LAM Keagamaan yang diinisiasi oleh Kementerian Agama.

Kemenristekdikti menugaskan kepada BAN PT untuk melakukan penilaian kelayakan pendirian LAM Keagamaan sebagai dasar rekomendasi pengakuan Menristekdikti kepada LAM Keagamaan,” jelas Ismunandar.

“Alhamdulillah saat ini telah disepakati bersama untuk melakukan resubmit ulang proposal LAM Keagamaan yang akan disesuaikan dengan konteks regulasi penyelenggaraan Pendidikan Tinggi terbaru,” tambah M. Adib Abdushomad Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama.

Untuk diketahui, LAM Keagamaan yang akan disahkan itu menyebutkan bahwa lembaga tersebut berada di bawah Kementerian Agama baik secara kelembagaan maupun penganggarannya.

“Insya Alllah kita akan segera melakukan bedah Proposal LAM Keagamaan dan pada awal Oktober kita akan submit ke BAN PT,” tutup Adib. (lip/tin).

Artikel ini telah dibaca 30 kali

Baca Lainnya

Menara Air Pasar Tanjung, Saksi Krisis Air yang Kini Jadi Cagar Budaya Jember

25 September 2026 - 20:31

Lima Objek di Jember Ditetapkan sebagai Cagar Budaya, Pelestarian Jadi Tantangan

25 September 2026 - 20:28

SMPN 10 Jember Resmi Jadi Bangunan Cagar Budaya

25 September 2026 - 20:26

Pedagang Pasar Tanjung Jember Berdamai di Pendopo, Skema Usulan Gus Fawait Disetujui

22 September 2026 - 16:52

POCARI SWEAT Run Bandung 2026: Birukan Bandung di Hari Jadi ke-216

20 September 2026 - 13:52

Dua Wakil Pasuruan Raih Jamsostek Award 2026 Tingkat Jawa Timur

17 September 2026 - 16:21

Trending di Peristiwa