Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 24 Des 2025

Klarifikasi Direktur PT MAG: Sebut Laporan Hendro Andri Yuwono Tidak Berdasar


Klarifikasi Direktur PT MAG: Sebut Laporan Hendro Andri Yuwono Tidak Berdasar Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com — Direktur PT Metsuma Anugra Graha (MAG), Slamet Supriyanto, memberikan klarifikasi tegas terkait tuduhan penggelapan lahan perumahan Green Eleven seluas 4,2 hektar. Ia menyatakan bahwa pelapor seringkali melayangkan tuduhan serupa yang sebenarnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Pihak terlapor menegaskan bahwa persoalan sengketa lahan ini sebenarnya telah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Menurutnya, seluruh dalil yang diajukan oleh pihak Hendro sebelumnya telah dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim.

“Gugatannya si Hendro itu ditolak, tidak ditemukan unsur PMH (Perbuatan Melawan Hukum) maupun unsur wanprestasi,” tegas Slamet.

Di sisi lain, fakta mengejutkan terungkap bahwa polisi akhirnya menetapkan Hendro Andri Yuwono masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah tegas ini diambil oleh penyidik setelah yang bersangkutan tidak hadir saat dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Penetapan status buron tersebut dikabarkan telah dilakukan sejak awal Agustus 2023 oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan. Hal ini disebabkan karena Hendro mangkir dalam dua kali pemanggilan pemeriksaan terkait kasus hukum yang menjeratnya.

Slamet juga mengungkapkan bahwa dirinya justru telah lebih dulu melaporkan Hendro ke pihak berwajib terkait transaksi jual beli tanah. Laporan tersebut berkaitan dengan lahan yang diduga dijual kembali secara sepihak oleh pelapor kepada pihak lain atas nama dr. Ugi.

“Saya sudah melaporkan juga terkait saya sudah beli tanahnya dia tapi dijual ke orang lain atas nama dr. Ugi,” ungkap Slamet.

Pihak PT MAG mengimbau agar publik melakukan kroscek langsung ke bagian Humas PN Bangil untuk melihat perkara perdata nomor 16. Langkah ini dinilai penting agar pemberitaan tidak hanya berdasar pada klaim sepihak dari orang yang saat ini sedang dicari kepolisian.

“Sampean bisa tanya ke bagian humas PN Bangil tanya perkara perdata nomor 16,” tambah Direktur PT MAG tersebut.

Kini, pihak terlapor bersiap menghadapi laporan baru tersebut dengan membawa bukti-bukti kemenangan di persidangan perdata sebelumnya. Ia optimistis bahwa kebenaran akan terungkap seiring dengan pemeriksaan dokumen yang dilakukan oleh penyidik Polres Pasuruan.

“Oknum yang melaporkan saya ini bukan satu kali ini saja melakukan hal-hal yang seperti ini,” tutup Slamet mengakhiri klarifikasi. (rls/ian).

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Jember Masuk Peta Penerbangan Nasional, Terkoneksi 15+ Kota Lewat Wings Air

6 Mei 2026 - 21:21

Resmi Diumumkan! Pemenang Program THR Honda Total 1 Miliar

6 Mei 2026 - 20:56

Kiai Tajul Mafakhir: Rais Aam dan Ketum PBNU Sepakat Muktamar ke-35 Digelar Awal Agustus 2026

6 Mei 2026 - 20:23

Kandang Ayam 100 Ribu Ekor di Mumbulsari Meresahkan, Dinas Sebut Izin Tak Terdaftar

6 Mei 2026 - 18:32

Pemkab Jember Buka Lowongan Survei Pajak, Gaji Rp2,85 Juta per Bulan 

6 Mei 2026 - 14:04

Kisah Legenda Persekabpas Khasan Sholeh, Kini Sukses Jadi Juragan Ternak

6 Mei 2026 - 13:01

Trending di Berita Pasuruan