Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 25 Mar 2023

Komplotan Pencuri 4 Burung Merak Seharga Puluhan Juta Ditangkap


Komplotan Pencuri 4 Burung Merak Seharga Puluhan Juta Ditangkap Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Komplotan pencuri 4 burung merak di Wisata Kaliandra, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi. 4 merak anakan seharga Rp 80 juta itu diduga dicuri oleh pegawainya sendiri.

Terduga dua pelaku pencurian adalah Bukhan (54), warga Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang yang jadi pegawai penjaga kandang merak wisata Kaliandra.

Sementara Warto (55), warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, diduga yang menjadi penadahnya.

AKP Sugiyanto Kapolsek Prigen, menyatakan kedua pelaku ditangkap pada Kamis (23/3/2023) lalu.

“Pencurian merak ini terjadi sudah lama, sejak Juni 2022, tapi baru dilaporkan Rabu, 22 Maret 2023 kemarin, ” ujar Sugiyanto saat dikonfirmasi Sabtu (25/3/2023).

Kronologi pencurian bermula ketika Warto, (55) dapat pesanan dari seseorang yang mencari burung merak. Dia lalu meminta Bukhan, (54) untuk mencuri beberapa anakan merak dari kandang wisata Kaliandra.

“Bukhan mencuri empat anakan burung merak dari kandangnya saat dini hari sekitar pukul 04.30 WIB, ” ungkapnya.

Bukhan, (54) masuk ke dalam kandang dan menangkap 4 ekor burung merak. 4 ekor burung merak dibawa kabur dengan disembunyikan ke dalam dua karung goni. 4 ekor burung merak lalu diserahkan kepada Warto, 55, dan dijual ke pemesannya yang janjian bertemu di daerah parkiran wisata jendela langit Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Warto menjual 4 ekor burung merak seharga Rp 1,5 juta per ekornya.

“Pemesan burung merak belum diketahui identitasnya. Pengakuan pelaku lupa nama pemesannya,” terangnya.

Bukhan dan Warto kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bukhan terancam pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Sementara Warto terancam pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan Barang Hasil Curian. (emn/ian).

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Sidak Indomaret & Swalayan di Kota Pasuruan, Disperindag Temukan Kemasan Rusak dan Gudang Tak Sesuai Standar

3 Juli 2026 - 14:04

Antisipasi Kebocoran Anggaran Belanja, DPRD dan Pemkab Pasuruan Godok Standar Harga Barang

2 Juli 2026 - 18:42

Wujudkan Smart System, FTS Uniwara Gelar Kuliah Pakar Integrasi AI dan IoT

1 Juli 2026 - 08:54

Petik Laut 2026, Mas Adi Sebut Tradisi Jadi Penggerak Ekonomi dan Wisata Bahari

28 Juni 2026 - 12:19

Pemkot Pasuruan Luncurkan Pembayaran PBB Melalui Bank BRI

25 Juni 2026 - 15:55

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Insan Pers, Bersama Pacu Perlindungan Jutaan Pekerja Jawa Timur yang Belum Terkaver

25 Juni 2026 - 11:11

Trending di Berita Pasuruan