Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 19 Feb 2024

KPU Kota Pasuruan Pastikan Beri Santunan Linmas Pemilu yang Meninggal Dapat Rp 36 Juta


KPU Kota Pasuruan Pastikan Beri Santunan Linmas Pemilu yang Meninggal Dapat Rp 36 Juta Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan memastikan bahwa petugas adhoc penyelenggara pemilihan umum tahun 2024. Mulai dari PPK, PPS, KPPS, hingga petugas linmas yang meninggal dunia saat bertugas atau pun setelah bertugas dalam pemilu akan mendapatkan santunan sebesar Rp 36 juta serta santunan pemakaman sebesar Rp 10 juta perorang.

KPU Kota Pasuruan mencatat hingga hari ini sudah ada 5 orang yang jatuh sakit setelah menjalankan tugas dalam pemilu 2024, diantaranya 4 orang sudah sehat kembali dan 1 diantaranya meninggal dunia.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh komisioner KPU Kota Pasuruan Nanang Abidin saat menghadiri pemakaman jenazah Anwar Zainuri di TPU Gadingrejo Kota Pasuruan, pada Senin (19/02/224).

“Almarhum Anwar Zainuri adalah petugas linmas asal Kelurahan Gentong di TPS 5 yang meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit RSUD Soedarsono Kota Pasuruan. Itu setelah yang bersangkutan mengalami kelelahan dan jatuh sakit,” tutur Nanang.

Lebih lanjut dikatakan Nanang, KPU Kota Pasuruan saat ini sedang mengurus berkas-berkas untuk keperluan santunan bagi almarhum Anwar Zainuri.

“Jadi sesuai dengan PKPU setiap petugas AD HOC penyelengara pemilihan umum tahun 2024 , mulai dari PPK, PPS, KPPS hingga petugas linmas yang meninggal dunia saat bertugas dalam Pemilu akan mendapat santunan sebesar Rp 36 juta serta uang pemakaman Rp 10 juta,” pungkasnya. (emn/gus).

Artikel ini telah dibaca 69 kali

Baca Lainnya

RSD Kalisat Bekali Seluruh Pegawai soal Disiplin ASN, Keselamatan Pasien Jadi Prioritas 

20 Oktober 2026 - 16:47

Legislator Puguh Dorong Seleksi Dewan Pendidikan 2027–2032 Transparan dan Representatif

20 Oktober 2026 - 10:31

DPRD Jatim Desak Pengawasan Narkoba Diperkuat hingga Permukiman

20 Oktober 2026 - 10:26

Soal Gaji ASN via Koperasi Merah Putih, Sri Untari: Pengurus Belum Memadai

20 Oktober 2026 - 10:11

PT Jatim Graha Utama Jadi Perseroda, DPRD Jatim Soroti Modal Dasar Rp 950 Miliar

20 Oktober 2026 - 09:13

Melesat Kencang di Misano, Ramadhipa Tutup Musim dengan Podium

20 Oktober 2026 - 06:46

Trending di Kabar Otomotif