Banyuanyar (Kabarpas.com) – Laporan kasus kekerasan yang dilakukan oleh RW salah seorang oknum guru di salah satu SMPN 1 Banyuanyar kepada siswanya akhirnya dicabut. Pasalnya, dalam laporan bernomor STPL/316/XI/2016/JATIM/RES.PROB tertanggal 13 Nopember 2016 itu, dicabut oleh pelapornya yang tak lain adalah salah seorang wali murid dari 5 siswa yang menjadi korban cubitan dari RW.
Kapolsek Banyuanyar, AKP Adri Santoso menyampaikan, jika pelaporan kasus kekerasan pada anak yang sebelumnya dilaporkan oleh salah seorang wali murid telah dicabut dan diselesaikan secara kekeluargaan.
“Benar sudah dicabut sejak kemarin (Rabu.red). Laporan itu dicabut setelah adanya mediasi oleh pihak PGRI kabupaten Probolinggo,”ujarnya kepada Kabarpas.com, saat dihubungi melalu telpon, Kamis (17/11/2016).
Sementara itu, Ketua PGRI Kabupaten Probolinggo, Alief Purnomo, tak menampik jika dirinya telah berhasil memediasi pihak yang bersengketa, yakni oknum guru berinisial RW dan salah seorang wali berinisial TS.
“Kasus itu sudah selesai, kami bantu mediasi secara kekeluargaan, kedua belah pihak telah bersepakat untuk berdamai dan tak meneruskan kasus ini,” kepada Kabarpas,com.
Purnomo mengungkapkan jika pencabutan laporan tersebut, dilakukan setelah kedua belah pihak yang bersengketa dipertemukan dan dimediasi agar tak ada lagi tuntutan yang dilontarkan kepada RW. Oleh pihak TS setelah mendapat penjelasan bahwasannya kasus tersebut adalah salah paham, di mana RW sudah mengaku bersalah dan khilaf telah mencubit kelima siswanya di bagian dada.
Kelima siswa tersebut dicubit lantaran berbuat gaduh di dalam kelas pada Kamis (10/11/2016) lalu. “Surat perjanjian damainya telah ditanda tangani kedua belah pihak dan disaksikan oleh sejumlah pihak sebagai saksi,” pungkasnya. (sam/gus).

















