Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 4 Mar 2025

Libur Sekolah Idul Fitri 2025 Dipercepat: Anak Sekolah Nikmati Liburan Hampir 3 Pekan


Libur Sekolah Idul Fitri 2025 Dipercepat: Anak Sekolah Nikmati Liburan Hampir 3 Pekan Perbesar

Reporter: Rendy Fitria R

Editor: Ian Arieshandy

 

Jakarta, Kabarpas.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan perubahan libur anak sekolah untuk menyambut Idulfitri 2025.

Mu’ti mengatakan perubahan jadwal libur Lebaran 2025 untuk sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan agama ini sudah disepakati dengan Menteri Dalam Negeri dan dengan Menteri Agama, untuk kemudian diresmikan dalam surat edaran terbaru.

“Tinggal menunggu tanda tangan Surat Edaran Bersama 3 Menteri,” ujar Mendikdasmen Mu’ti dikutip dari Antara, di Jakarta pada Selasa (4/03/2025).

 

Dia menjelaskan, perubahan jadwal libur Lebaran 2025 sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan agama sesuai dengan pertemuan dengan Menteri Perhubungan, peraturan Menteri PANRB mengenai work from anywhere (WFA) dan arahan Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono agar Pemerintah memberlakukan WFA mulai H-7 Lebaran.

 

Mu’ti menyebutkan pembelajaran mandiri di rumah akan berakhir di 5 Maret 2025 sehingga pada tanggal 6 Maret sampai dengan 20 Maret 2025 murid kembali melakukan pembelajaran di sekolah, madrasah atau satuan pendidikan keagamaan.

 

Libur Dipercepat

Sementara itu, pada 21-28 Maret dan 2-8 April menjadi hari libur Idul Fitri bagi sekolah, madrasah dan atau satuan pendidikan keagamaan. Oleh karena itu, pada 9 April 2025 murid kembali belajar di sekolah, madrasah dan atau satuan pendidikan keagamaan.

Sebelumnya, libur sekolah saat Lebaran 2025 jatuh pada 26 Maret sampai 8 April 2025.

Aturan libur Lebaran tersebut semula tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Menteri Agama RI, dan Menteri Dalam Negeri RI No 2 Tahun 2025, No 2 Tahun 2025 dan No 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi atau SEB 3 Menteri. (ren/ian).

Artikel ini telah dibaca 85 kali

Baca Lainnya

Birokrat di Balik PAD Rp1 Triliun Itu Kini Jadi Pj Sekda Jember

12 Mei 2026 - 16:31

Indeks Daya Saing Daerah 2025, Jember Ungguli Banyuwangi

12 Mei 2026 - 10:11

DPRD Kabupaten Pasuruan Berkomitmen Lindungi Hak Pedagang di Pasar Hewan

12 Mei 2026 - 09:44

Mas Adi Resmi Lantik Lucky Danardono Jadi Sekda Kota Pasuruan

12 Mei 2026 - 09:13

Honda Stylo 160 Hadirkan Pengalaman Stylish Riding Lewat “Sunmori Ride in Style” di Surabaya

12 Mei 2026 - 07:20

Dispendik Jember Gelar Pameran Pendidikan Hardiknas 2026, Angkat Kreativitas Siswa Lintas Jenjang

12 Mei 2026 - 07:13

Trending di KABAR NUSANTARA