Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 27 Feb 2018

Maling Motor di Gempol Dibekuk Saat Asyik Nongkrong di Pinggir Jalan


Maling Motor di Gempol Dibekuk Saat Asyik Nongkrong di Pinggir Jalan Perbesar

Reporter : Joko Santoso

Editor : Titin Sukmawati

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Tim Sakera Polres Pasuruan kembali menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan. Kali ini pelaku yang ditangkap yaitu bernama Mufti Hakim (31), warga asal Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

“Pelaku ditangkap oleh Tim Sakera Polres Pasuruan, yaitu pada Senin (26/02/2018) kemarin sekira pukul 22.00 WIB. Yakni, pada saat asyik nongkrong bersama teman-temannya dipinggir jalan Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan,” ujar Kapolres Pasuruan. AKBP Raydian Kokrosono, Selasa, (27/02/2018).

Dijelaskan, penangkapan pelaku ini berdasarkan hasil laporan masyarakat terkait adanya pencurian sepeda motor Suzuki Satria, dengan Nopol N-2265-TCJ di halaman depan rumah korban atas nama Samsul Huda (24) di Dusun Janti, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

“Penangkapan pelaku tersebut merupakan hasil kerja keras petugas, yaitu melalui penylidikan dan informasi masyarakat,” terangnya kepada Kabarpas.com.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, yaitu pada tahun 2015 silam pelaku juga pernah melakoni aksinya. “Dan dari berbagai hasil penjualan sepeda motor curianya, rata-rata terjual ke penadahny, yaitu dari harga Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta,” imbuhnya.

Selain itu, di hadapan petugas pelaku menceritakan bahwa saat melakukan aksinya, kebetulan kala itu ia sedang melintas di tempat kejadian perkara (TKP) mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih bersama dengan seorang temanya. Nah, pada waktu itulah ia melihat sasaran sepeda motor Satria milik korban yang sedang terparkir di halaman rumah korban.

“Dari situlah kemudian pelaku Mufti berhenti. Dan temannya langsung menghampiri sepeda motor milik korban, lalu kemudian membawanya kabur dengan menggunakan kunci T,” ucapnya.

Akibat perbuatanya, saat ini pelaku curat tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan kini ia harus mendekam di jeruji besi Mapolres Pasuruan. “Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (jok/tin).

Artikel ini telah dibaca 105 kali

Baca Lainnya

Pengurus PBSI Kota Pasuruan Resmi Dilantik, Mas Nawawi Ajak Perkuat Kolaborasi untuk Kemajuan Olahraga

13 Juni 2026 - 20:05

Tim URC Polres Pasuruan Kota Tangkap Empat Pelaku Pemerasan Bermodus Motor Bermasalah 

12 Juni 2026 - 21:05

Ismail Marzuki Lanjut Pimpin PKB Kota Pasuruan

11 Juni 2026 - 20:39

Jual Miras Ilegal via Online, Sepasang Kekasih Diciduk Polisi di Exit Tol Pasuruan

11 Juni 2026 - 17:00

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Wali Kota Pasuruan Ajak Tingkatkan Disiplin dan Kepedulian Lingkungan

9 Juni 2026 - 13:32

Bupati Rusdi Rotasi 80 Pejabat, Delapan Camat Baru Dilantik

8 Juni 2026 - 20:37

Trending di Berita Pasuruan