Reporter : Peter Madundang
Editor : Memey Mega
Pasuruan, Kabarpas.com – Kerja keras dan respon cepat unit Reskrim Polsek Grati dalam mengungkap tindak pidana pencurian di wilayah Grati membuahkan hasil, pada hari Senin (05/03/2018) dini hari lalu, Unit reskrim Polsek Grati bersama Resmob Polres Pasuruan Kota bekerjasama dengan jajaran Resmob Polres Jember berhasil menangkap pelaku pencurian motor di Area Pabrik Gula Kedawung, tepatnya di Desa Kesawung Kulon, Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan.
Pelaku yang ditangkap tersebut diketahui bernama Sumardiono alias Tilong (44), warga Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.
“Tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Mega Pro di area PG. Kedawung tersebut dilakukan oleh tersangka pada tanggal 26 Februari lalu,” kata Kapolsek Grati, AKP Suyitno kepada Kabarpas.com, Rabu (07/03/2018).
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan/penyidikan tersangka Sumardiono mengakui semua perbuatannyanya tersebut yang usai melakukan pencurian satu unit motor di dalam area PG Kedawung Grati.
“Tersangka mengaku bukan hanya satu kali ini saja melakukan aksi pencurian motor. Sebab sekitar tahun 2015 juga pernah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vega R di TKP yang sama yaitu di area parkir sepeda motor sebelah Utara PG. Kedawung,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Hingga berita ini dipublish, unit Reskrim Polsek Grati dan Resmob Polres Pasuruan Kota masih melakukan pengembangan perkara atas kasus pencurian dua sepeda motor tersebut dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang turut terlibat dalam perkara pencurian tersebut. (ptr/mey).

















