Reporter : Ajo
Editor : Diaz Octa
Pasuruan, Kabarpas.com – Kasus pencurian perangkat komputer di SDN Ngabar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, berhasil diungkap Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota bersama Reskrim Polsek Kraton, Minggu (22/09/2019).
Pelaku Mohammad Efendi (29) alias Pepenk warga Desa Ngabar, kecamatan setempat diamankan di rumah saudaranya di Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan di SDN Ngabar, dibantu rekannya Slamet (30) warga Desa Pukul, Kecamatan Kraton, yang berperan mengantar dan menjemput pelaku Pepenk.
Pelaku melakukan aksi tersebut dengan cara memanjat pagar tembok belakang SD, kemudian masuk ruang guru melalui jendela dengan cara mencongkel menggunakan linggis yang dibawanya.
Barang yang berhasil dicuri, di antaranya yaitu 2 unit printer beda merk, 1 unit scanner, 1 unit monitor LCD, 1 unit TV 14 inch, sebuah charger, serta 3 buah taplak meja untuk membungkus barang-barang tersebut. Dengan total kerugian yang dialami SDN Ngabar sekitar Rp 7.300.000.
“Setelah berhasil kabur, pelaku Pepenk membawa barang curiannya ke rumah pelaku Slamet,” ungkap Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto kepada Kabarpas.com.
“Pelaku diamankan bersama barang bukti satu unit monitor LED dan sebuah linggis. Sementara barang yang lain telah dijual,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya pelaku saat ini meringkuk di tahanan Mapolres Pasuruan Kota.
Polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut dan mencari pelaku Slamet yang sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (ajo/diz).

















