Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Headline News · 6 Mar 2017

Melawan Saat Ditangkap, Begal Sadis Ndlosor Diterjang Timah Panas


Melawan Saat Ditangkap, Begal Sadis Ndlosor Diterjang Timah Panas Perbesar

Reporter: Ajo

Editor: Agus Hariyanto

____________________________________________________________

Bangil (Kabarpas.com) – Salah seorang pelaku curas (begal) mobil ndlosor usai diterjang timah panas. Itu setelah ia berusaha melawan petugas saat ditangkap di rumahnya, di wilayah Desa Sapulante, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

“Saat penggerebekan, pelaku berusaha melawan dengan cara melarikan diri. Dan kami terus melakukan pengejaran, karena ia terus berlari kencang maka kamipun terpaksa mengeluarkan timah panas, hingga akhirnya peluru itu menembus pantat pelaku, dan bruk dia terjatuh!,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Khoirul Hidayat kepada Kabarpas.com, Senin (06/03/2017).

Informasi yang diperoleh Kabarpas.com menyebutkan, pelaku yang diketahui bernama Khodir (42) ini, ditangkap setelah 11 bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pasuruan.

“Penangkapan pelaku ini, merupakan hasil pengembangan dari Ruswanto dan Muhammad Romzi, yang merupakan rekannya saat melakukan curas Mobil Honda Jazz warna Merah pada tahun 2016 lalu. Kedua rekan pelaku ini sendiri sudah terlebih dulu kami tangkap,” terangnya kepada Kabarpas.com.

Dalam pengakuannya saat diperiksa oleh petugas, Khodir membenarkan telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) mobil sebanyak 2X di wilayah Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Dijelaskan, modus pelaku saat menjalankan aksinya yaitu dengan cara mengeroyok korban saat di dalam mobil, dengan langsung mengikat tangan beserta kaki, lalu menutup mata dan mulut dengan lakban, kemudian korban dibawa dan diturunkan ke tempat yang jauh dan sepi, lanjut terakhir dengan mengancam korban, jika korban sampai melapor ke Polisi maka keluarga korban akan dibunuh.

Akibat ulahnya telah menjadi begal, kini Khodir dengan kondisi lumpuh harus mendekam di dalam Jeruji Besi Tahanan Polres Pasuruan, untuk menjalani proses penyidikan dan di jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ajo/gus).

Artikel ini telah dibaca 43 kali

Baca Lainnya

Om Banjir Om

9 Maret 2024 - 19:19

Saling Cokot, Empat Pengedar Sabu Diamankan

19 September 2023 - 13:45

Keluarga Pasien Meradang, Ada Konser di RSUD Bangil dengan Suara Musik Kencang

2 Agustus 2023 - 21:58

Gudang Rongsokan dan Rumah di Pasuruan Ludes Terbakar

21 Juli 2023 - 06:27

Dua Gudang Mebel di Pasuruan Ludes Terbakar

19 Juli 2023 - 23:20

Pelaku Pembunuh Pria dalam Karung Beras di Pasuruan Ditangkap

28 Juni 2023 - 23:08

Trending di Berita Pasuruan