Reporter: Ajo
Editor: Agus Hariyanto
____________________________________________________________
Bangil (Kabarpas.com) – Salah seorang pelaku curas (begal) mobil ndlosor usai diterjang timah panas. Itu setelah ia berusaha melawan petugas saat ditangkap di rumahnya, di wilayah Desa Sapulante, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
“Saat penggerebekan, pelaku berusaha melawan dengan cara melarikan diri. Dan kami terus melakukan pengejaran, karena ia terus berlari kencang maka kamipun terpaksa mengeluarkan timah panas, hingga akhirnya peluru itu menembus pantat pelaku, dan bruk dia terjatuh!,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Khoirul Hidayat kepada Kabarpas.com, Senin (06/03/2017).
Informasi yang diperoleh Kabarpas.com menyebutkan, pelaku yang diketahui bernama Khodir (42) ini, ditangkap setelah 11 bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pasuruan.
“Penangkapan pelaku ini, merupakan hasil pengembangan dari Ruswanto dan Muhammad Romzi, yang merupakan rekannya saat melakukan curas Mobil Honda Jazz warna Merah pada tahun 2016 lalu. Kedua rekan pelaku ini sendiri sudah terlebih dulu kami tangkap,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Dalam pengakuannya saat diperiksa oleh petugas, Khodir membenarkan telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) mobil sebanyak 2X di wilayah Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Dijelaskan, modus pelaku saat menjalankan aksinya yaitu dengan cara mengeroyok korban saat di dalam mobil, dengan langsung mengikat tangan beserta kaki, lalu menutup mata dan mulut dengan lakban, kemudian korban dibawa dan diturunkan ke tempat yang jauh dan sepi, lanjut terakhir dengan mengancam korban, jika korban sampai melapor ke Polisi maka keluarga korban akan dibunuh.
Akibat ulahnya telah menjadi begal, kini Khodir dengan kondisi lumpuh harus mendekam di dalam Jeruji Besi Tahanan Polres Pasuruan, untuk menjalani proses penyidikan dan di jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ajo/gus).

















