Reporter : Hari Sudarmoko
Editor : Titin Sukmawati
Pasuruan, Kabarpas.com – Polres Pasuruan berhasil meringkus Alvi Fahmi (38) warga Dusun Rowangkal, Desa Sumberglagah, Kecamatan Rembang dan Paito (36) warga Dusun Ngering, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Keduanya ditangkap petugas lantaran terbukti mencuri sebuah sepeda motor milik Muhammad Arif Rahmadani (27) warga Jalan Kakap, Kelurahan Glanggang, Kecamatan Beji.
Aksi modus pelaku melakukan pencurian dengan cara membuka pintu pagar milik korban pada Selasa (02/07/2019) kemarin sekitar pukul 22.00 WIB. Kemudian pelaku merusak kunci kontak sepeda motor milik korban dengan kunci T.
“Untuk pelaku Paito itu sendiri, ia bertugas mengawasi situasi rumah korban. Sedangkan pelaku Alvi sebagai eksekutor yang mengambil motor korban,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Dewa kepada Kabarpas.com.
Dalam pengembangan, pelaku Alvi mengakui sudah melakukan pencurian di 4 TKP di wilayah Kabupaten Pasuruan. “Penangkapan kedua pelaku ini di dua tempat berbeda. Namun salah satu pelaku terpaksa kami beri hadiah timah panas lantaran melawan saat ditangkap,” imbuhnya.
Pelaku yang dimaksud adalah pelaku Alfi yang pernah menjalani hukuman selama 8 tahun dalam kasus sama yaitu pencurian dengan pemberatan.
Kini kedua pelaku mendekam di jeruji Besi Polres Pasuruan. “Keduanya dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (har/tin).

















