Reporter : Ali Mahfudz
Editor : Anis Natasya
Probolinggo, Kabarpas.com – Warga Desa Tlogosari Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo, Sabtu (27/1/2018) siang dikagetkan oleh suara ledakan yang sangat mendentum keras memekakkan telinga. Suara itu pun memecah kesunyian siang dan mengagetkan warga yang saat itu sedang beristirahat siang bersama keluarganya.
Selidik punya selidik berdasarkan fakta ternyata suara ledakan tersebut berasal dari mercon bantingan atau bondet yang meledak di salah satu rumah warga, tepatnya di rumah Harsamin, Dusun Curah Lengkong Desa Tlogosari Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo.
Jumani, istri korban (35) saat dikonfirmasi membenarkan bahwa suaminya sehari-hari adalah petani. Namun beberapa hari sebelumnya mendapat pesanan untuk membuat mercon renteng dari salah satu warga. Ternyata pada saat pembuatan bukan mercon renteng yang dibuat malah mercon bondet (mercon bantingan).
Bondet tersebut dibuat di depan teras rumahnya. Karena kurang hati-hati, mercon bondet yang dibuat meledak dan merusak rumahnya dan rumah saudaranya. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 8.500.000.
Kanit Reskrim Polsek Tiris Aiptu Yuniarto saat dikonfirmasi di lokasi mengatakan bahwa setelah mendapat informasi ledakan, pihaknya secepatnya datang mengamankan lokasi TKP dan mengevakuasi korban yang mengalami luka parah. Tidak hanya itu, bagian pergelangan kedua tanganya putus.
Korban kemudian segera di bawa ke Puskesmas Tiris dengan menggunakan mobil patroli Strada Polsek Tiris. Namun sesampainya di Puskesmas Tiris korban dinyatakan meninggal dunia.
Kapolsek Tiris AKP Ida Bagus Gede menerangkan bahwa dirinya dan anggotanya sering memberikan himbauan saat sambang dan patroli agar tidak membuat, menyimpan maupun membakar petasan karena akibat yang ditimbulkan bisa fatal.
“Untuk saat ini kami melakukan penyitaan barang bukti plastik bekas serbuk mercon, memeriksa keluarga korban dan saksi-saksi serta memintakan visum luar di Puskesmas Tiris. Sedangkan untuk otopsi pihak keluarga telah membuat surat tidak berkenan untuk dioptopsi dan surat tidak menuntut secara hukum,” kata Kapolsek Tiris.
Perwira dengan tiga strip kuning dipundak tersebut juga berpesan agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak membuat, menyimpan serta membakar atau meledakkan mercon lagi. Karena perbuatan ini melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (fudz/nis)

















