Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Lintas Kabarpas · 21 Jul 2017

Miris, Pos Security PT Samator Ini Malah Dijadikan Ajang Perjudian


Miris, Pos Security PT Samator Ini Malah Dijadikan Ajang Perjudian Perbesar

Reporter : Hari Purnomo

Editor : Abu Avzalea

___________________________________

Banyuwangi (Kabarpas.com) – Berdasarkan informasi masyarakat polisi mendatangi pos Security PT. Samator Lingkungan Tanjung, Kelurahan Klatak KalipuroBanyuwangi  yang diduga dibuat ajang bermain judi. Alhasil, saat di Tempat kejadian perkara (TKP) polisi mendapati dua kelompok  yang lagi asik bermain judi remi. Dengan cepat anggota Polsek Kalipuro ini meringkus keenam orang yang lagi asik bermain judi di Pos security tersebut.

Kapolsek Kalipuro AKP Supriyadi mengatakan, pihaknya telah menangkap enam pelaku yaitu Febry yogantara (43), alamat Kavling Giri Indah blok G 8 Rw 6 Kelurahan Klatak Kalipuro Banyuwangi, Sudiyanto efendi (46) warga Lingkungan Krajan Rt4/1 Kertosari Banyuwangi, Saheri Edi Sucipto (56) warga Lingkungan Klatak Rt 5/1 Klatak Kalipuro, dengan mengamankan barang bukti berupa satu set kartu remi uang tunai Rp 260.000.

Sedangkan Sudarsono (38), warga Dusun Krajan  rt2/4 Dusun Kedayunan Kebat Banyuwangi, Hardono (36), alamat lingkungan Suko Rt4/1 Gombengsari Kalipuro, Sisuanto (35) warga Lingkungan Tanjung Rt 2/3 Kelurahan Klatak Kalipuro Banyuwangi ditemukan barang bukti berupa satu set kartu remi, uang tunai Rp 150.000

“Kami mendapat informasi dari warga bahwa di TKP sering terjadi perjudian yang sangat meresahkan warga sekitar khususnya karyawan PT.Samator, selanjutnya kami bersama anggota bergerak dan menangkap para pelaku,” ujar Kapolsek kepada Kabarpas.com biro Banyuwangi, Jumat (21/07/2017) pagi.

Keenam pelaku tersebut kini sudah diamankan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kami menghimbau kepada warga untuk melapor kepada Polsek Kalipuro, apabila di lingkungannya ada orang yang melakukan tindak perjudian,” imbau Kapolsek.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,  keenam pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 1 dan ke-2 KUHP. (zid/abu).

Artikel ini telah dibaca 26 kali

Baca Lainnya

Blusukan ke Pasar Maron, Wabup Probolinggo Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

2 Juni 2019 - 09:52

KLHK Verifikasi SMPN 1 Pajarakan Menuju Adiwiyata Nasional

23 November 2018 - 06:22

Pemkab Probolinggo Data Bahan Pangan Asal Hewan

23 November 2018 - 02:10

Rilis Aplikasi Layanan Perpustakaan Digital

22 November 2018 - 15:23

Kecamatan Dringu Raih Juara Umum Porkab Probolinggo

22 November 2018 - 04:15

Tujuh Bulan Mengabdi Sebagai Pj Bupati Probolinggo, Tjahjo Widodo Resmi Dilepas

22 November 2018 - 01:33

Trending di KABAR NUSANTARA