Reporter : Hari Purnomo
Editor : Abu Avzalea
___________________________________
Banyuwangi (Kabarpas.com) – Berdasarkan informasi masyarakat polisi mendatangi pos Security PT. Samator Lingkungan Tanjung, Kelurahan Klatak KalipuroBanyuwangi yang diduga dibuat ajang bermain judi. Alhasil, saat di Tempat kejadian perkara (TKP) polisi mendapati dua kelompok yang lagi asik bermain judi remi. Dengan cepat anggota Polsek Kalipuro ini meringkus keenam orang yang lagi asik bermain judi di Pos security tersebut.
Kapolsek Kalipuro AKP Supriyadi mengatakan, pihaknya telah menangkap enam pelaku yaitu Febry yogantara (43), alamat Kavling Giri Indah blok G 8 Rw 6 Kelurahan Klatak Kalipuro Banyuwangi, Sudiyanto efendi (46) warga Lingkungan Krajan Rt4/1 Kertosari Banyuwangi, Saheri Edi Sucipto (56) warga Lingkungan Klatak Rt 5/1 Klatak Kalipuro, dengan mengamankan barang bukti berupa satu set kartu remi uang tunai Rp 260.000.
Sedangkan Sudarsono (38), warga Dusun Krajan rt2/4 Dusun Kedayunan Kebat Banyuwangi, Hardono (36), alamat lingkungan Suko Rt4/1 Gombengsari Kalipuro, Sisuanto (35) warga Lingkungan Tanjung Rt 2/3 Kelurahan Klatak Kalipuro Banyuwangi ditemukan barang bukti berupa satu set kartu remi, uang tunai Rp 150.000
“Kami mendapat informasi dari warga bahwa di TKP sering terjadi perjudian yang sangat meresahkan warga sekitar khususnya karyawan PT.Samator, selanjutnya kami bersama anggota bergerak dan menangkap para pelaku,” ujar Kapolsek kepada Kabarpas.com biro Banyuwangi, Jumat (21/07/2017) pagi.
Keenam pelaku tersebut kini sudah diamankan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kami menghimbau kepada warga untuk melapor kepada Polsek Kalipuro, apabila di lingkungannya ada orang yang melakukan tindak perjudian,” imbau Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 1 dan ke-2 KUHP. (zid/abu).

















