Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Malang · 22 Mei 2019

Motif Pembunuhan di Pakis, Pelaku Tak Terima Jagung di Lahannya Dicuri Korban


Motif Pembunuhan di Pakis, Pelaku Tak Terima Jagung di Lahannya Dicuri Korban Perbesar

Reporter : Sam Demit

Editor : Agus Hariyanto

 

Malang, Kabarpas.com – Tim Satreskrim Polres Malang bersama Reskrim Polsek Pakis berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan terhadap Pardi, (58), warga Dusun Gandon Barat, Desa/Kecamatan Jabung, yang terjadi Jumat (12/4/2019) lalu di area persawahan Dusun Tegal Pasangan, Desa Pakis Kembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Pelaku diketahui bernama
Muhammad Syaikhoni, (39), warga Dusun Tegal Pasangan, Desa Pakis Kembar, Kecamatan Pakis. Dia ditangkap petugas di rumahnya.

Saat diamankan, tersangka tanpa melakukan perlawanan dan mengakui pembunuhan tersebut dilakukan oleh dirinya.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung dalam pers rilisnya dihalaman Mako Polres Malang mengatakan, penangkapan tersangka berkat kerja keras penyidik Satreskrim Polres Malang. Polisi mendapat petunjuk dari keterangan beberapa saksi, yang sempat melihat tersangka di lokasi kejadian pembunuhan.

Pelaku melakukan pembunuhan terhadap korbannya, karena tak terima jagung di lahannya dicuri oleh korban.

“Tersangka sengaja melakukan pengintaian di lahannya. Kemudian ada tiga orang salah satunya korban masuk dalam lahan jagung miliknya,” jelas Yade.

Tersangka kemudian langsung mendatangi salah satu pria tersebut. Sedangkan dua pria lain menuju arah berbeda.

Ternyata, yang didatanginya adalah korban Pardi yang saat itu terpisah dari temannya.

“Tersangka kemudian menanyai maksud korban mendatangi lahan jagungnya. Karena sudah merasa kesal, tersangka langsung membacok korban dengan mengunakan sabit sebanyak satu kali,” tambahnya.

Merasa takut, lanjut Kapolres, tersangka akhirnya melarikan diri. Mayat korban baru diketahui Jumat ( 14 / 5 / 2019 ) pagi harinya setelah ditemukan warga.

Dari laporan kejadian pembunuhan tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan. Hasil dari olah TKP dan keterangan saksi yang diperiksa, mengerucut pada tersangka Muhammad Syaikhoni.

“Setelah melakukan penyelidikan barulah tersangka ditangkap di rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan​ dan menemukan sejumlah alat bukti,” kata Kapolres Malang .

“Kami temukan barang bukti satu buah sabit, sisa pembakaran pakaian tersangka, satu sepeda pancal dan sepasang sepatu boat milik tersangka,” imbuhnya

Tersangka kini dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang kasus pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. “Untuk ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (dem/gus).

Artikel ini telah dibaca 772 kali

Baca Lainnya

Reuni PPMI 2025 : Ketika Pers Mahasiswa Menulis Ulang Sejarahnya di Kota Malang

19 Oktober 2025 - 17:46

Super Kids Probolinggo Buktikan Ketangguhan, Sabet Juara 3 di Liga Malang Junior League 2025

25 Agustus 2025 - 08:51

Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut, DPRD Minta Pemkot Blitar Gencarkan Sosialisasi Antisipasi Kasus DB

22 Januari 2025 - 16:44

Cari Aman Berkendara Motor di Dataran Tinggi Kota Batu

17 Januari 2025 - 09:13

Mahasiswa UB Gelar MW CARE 2024 Bersama PMI Kota Malang

1 November 2024 - 12:03

Pengajian Eksekutif Malang Raya Luncurkan Strategi Kembangkan Potensi Zakat di Jatim

12 Februari 2024 - 11:26

Trending di Kabar Malang