Pasuruan, Kabarpas.com – Tumpukan barang bukti hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) akhirnya dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Aksi “sapu bersih” yang berlangsung di halaman kantor Kejari, Rabu (13/5/2026) pagi, ini menjadi bukti ketegasan aparat dalam menutup celah agar barang terlarang tidak kembali disalahgunakan.
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Rustandi Gustawirya mengatakan pemusnahan dilakukan dengan metode beragam sesuai jenis barang bukti. Sabu-sabu, ekstasi, serta pil berlogo Y “dihancurkan” dengan cara diblender. Sementara itu, barang bukti berupa ponsel, alat hisap, hingga timbangan elektrik dibakar hingga tak bersisa. Khusus untuk minuman keras, puluhan botol dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan kendaraan berat.
Seluruh barang bukti ini merupakan akumulasi dari 86 perkara yang bergulir sejak November 2025 hingga Mei 2026. Dari sisi kuantitas, narkotika mendominasi dengan rincian 1.335,23 gram sabu-sabu dari 64 perkara, 12 butir ekstasi, serta 16.052 butir pil logo Y dari 5 perkara. Selain itu, ada 19 ponsel transaksi, 33 timbangan elektrik, 17 senjata tajam, serta 30 botol miras yang ikut dimusnahkan.
Rustandi menegaskan, langkah ini merupakan amanat aturan hukum yang mewajibkan kejaksaan sebagai eksekutor untuk segera memusnahkan barang bukti yang sudah inkracht.
“Hari ini kami musnahkan seluruh barang bukti hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami pastikan barang-barang ini tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan kembali dalam tindak pidana apa pun,” tegas Rustandi.
Keberhasilan penuntasan puluhan perkara ini, menurut Rustandi, tidak lepas dari sinergi antarlembaga. Ia berharap kolaborasi lintas sektor tersebut terus terjalin kuat demi menjaga kondusivitas wilayah.
“Kolaborasi lintas sektor sangat vital bagi masyarakat. Terima kasih kepada seluruh elemen Forkopimda dan instansi lain yang telah bahu-membahu dalam upaya penegakan hukum ini,” pungkasnya. (dis/ian).

















