Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 18 Feb 2021

Nasabah KSU Mitra Perkasa Tagih Tabunganya dan Minta Segera Dibayarkan


Nasabah KSU Mitra Perkasa Tagih Tabunganya dan Minta Segera Dibayarkan Perbesar

Reporter : Moch Wildanov

Editor : Titin Sukmawati

Probolinggo, kabarpas.com – Nasabah KSU Mitra Perkasa di jalan panglima Sudirman, Kota Probolinggo, meminta agar uang tabunganya segera dibayarkan. Berdasarkan amar putusan MA Republik indonesia No 576.k/pdt/2020, tanggal 22 april 2020 , halaman 11, pada pokoknya mengatakan, dalam hal ini Zulkifli Chalik (tergugat 1) dan Ingrid Bergman (turut tergugat) dihukum membayar pinjamanya kepada penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 146 miliar ditambah bunga 6 persen.

Penggugat KSU Mitra Perkasa, Welly Sukarto, mengatakan, penggugat diharapkan segera menjalankan amar putusan MA.

“Saya sebelumnya meminta maaf kepada tergugat apabila ada salah kata, dan monggo permasalahan ini segera diselesaikan, kita membuka lebar untuk duduk bersama agar permasalahan ini segera selesai,” ujar Welly kepada Kabarpas.com.

Hal yang sama diutarakan salah satu nasabah KSU Mitra Perkasa, Yunus. Ia mengatakan bahwa dalam putusan MA sudah jelas, tergugat dihukum membayar tunai pinjaman sesuai dengan putusan MA. “Kami menunggu tabungan saya segera dibayarkan,” sambungnya.

Sementara itu, Abdul Wahab Adhinegoro, kuasa hukum tergugat, menjelaskan langkah dilakukan pengugat hanya pencitraan, pihaknya masih melakukan upaya PK (Peninjauan Kembali) terhadap putusan Kasasi No 576 K/ PDT/ 2020, dikeluarkan tanggal 22 April 2020.

“Kita masih melakukan PK terhadap putusan Kasasi, amar putusan berbunyi, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi Zulkifli Chalik dan membatalkan keputusan Pengadilan,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, tabungan nasabah KSU Mitra Perkasa macet sebesar miliaran rupiah, dan kemudian kasus ini berproses pada pengadilan antara penggugat Welly Sukarto (ketua koperasi) dan tergugat zulkifli Chalik (mantan ketua 1 KSU Mitra Perkasa). (Wil/Tin).

Artikel ini telah dibaca 34 kali

Baca Lainnya

IPB Dorong Pesantren di Kabupaten Probolinggo Jadi Pelopor Ketahanan Pangan

15 Agustus 2026 - 15:23

Launching PAUD-SD Satu Atap, Ning Marisa Tegaskan Setiap Anak Berhak Dapatkan Pendidikan Berkualitas Sejak Dini

12 Agustus 2026 - 09:03

Bank Jatim Cabang Kraksaan Salurkan Bantuan Kacamata Gratis untuk 13 Anak Sekolah

12 Agustus 2026 - 08:58

Perkuat Kapasitas, DWP Kabupaten Probolinggo Gelar Bimtek Kepemimpinan Bagi Ketua DWP Unit Pelaksana

8 Agustus 2026 - 14:10

DKUPP Kabupaten Probolinggo Perkuat SDM Koperasi melalui Literasi Keuangan dan Pajak

1 Agustus 2026 - 12:40

Buron Hampir 2 Pekan, Pelaku Pembunuh Manusia Silver Berhasil Ditangkap Polisi

30 Juli 2026 - 19:20

Trending di Kabar Probolinggo