Reporter : Ajo
Editor : Agus Hariyanto
Pasuruan, Kabarpas.com – Dua pengedar sabu di wilayah hukum Polres Pasuruan berhasil diringkus oleh jajaran Satreskba Polres Pasuruan. Keduanya ditangkap setelah diketahui hendak bertransaksi barang haram itu di Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Sabtu (2/5/2020).
Kedua pelaku diketahui masing – masing bernama M Fajar Yusron (28), tukang parkir, asal Dusun Lemaris RT01/RW 09, Desa Kebon Waris, Kecamatan Pandaan dan Mustakim (42), tukang tambal ban, warga Lingkungan Plumbon, Kelurahan/Kecamatan Pandaan.
“Untuk kasus ini masih kami dalami dan kembangkan. Apakah kasus narkoba ini terkait dengan pelaku lainnya yang merupakan pemasok sabu-sabu,” ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Hardi kepada Kabarpas.com.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Selasa (28/4/2020) sore. Dari para pelaku ini, pihaknya berhasil mengamankan 1 kantong plastik kecil berisi kristal warna putih diduga sabu, dengan total berat kotor 2,06 gram, 1 buah handphone.
“Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (ajo/gus).

















