Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 11 Jan 2017

Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, Pelayan Cafe Ini Ditangkap Polisi


Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, Pelayan Cafe Ini Ditangkap Polisi Perbesar

Bangil (Kabarpas.com) – Tak puas dengan keberhasilannya yang telah mengamankan 4 orang budak sabu di 3 TKP berbeda. Satres Narkoba Polres Pasuruan terus melakukan pemburuannya, dan kembali berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

“Kali ini pelaku yang kami tangkap yaitu Wawan. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pelayan cafe ini, ditangkap di parkiran Caffe, tepatnya di Food Festival Taman Dayu, di Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan saat sedang mengantarkan pesanan sabu,” ujar Kasubag Humas Polres Pasuruan, AKP Yusuf Anggi kepada Kabarpas.com.

Berbekal dari informasi masyarakat, pemuda asal Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan ini ditangkap petugas lantaran sering mengkonsumsi dan menjadi kurir sabu, dan saat penggerebekan ia dikedapati membawa 1 kantong plastik kecil sabu dengan berat kotor 0,28 gram yang digenggam menggunakan tangan kiri, serta Handphone merk Nokia warna Hitam yang di dalamnya terdapat transaksi jual-beli sabu.

“Dalam pengakuannya saat diperiksa, ia mendapatkan barang haram tersebut dari tetangganya yang bernama Rudy (melarikan diri) yang saat ini menjadi DPO Polres Pasuruan, dengan cara menghubunginya lewat SMS, yang kemudian pelaku mengambil barang tersebut di rumahnya Rudy yang berada di Desa Bulukandang,” terangnya kepada Kabarpas.com.

Pelaku juga mengaku dalam menjadi kurir, ia tidak diberi upah berupa uang, melainkan upah sebungkus rokok surya 16, dan ia sudah melakoninya selama 2  bulan terakhir ini hingga akhirnya tertangkap oleh petugas.

“Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji rumah tahanan Polres Pasuruan dan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (ajo/sym).

Artikel ini telah dibaca 83 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Luncurkan Pembayaran PBB Melalui Bank BRI

25 Juni 2026 - 15:55

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Insan Pers, Bersama Pacu Perlindungan Jutaan Pekerja Jawa Timur yang Belum Terkaver

25 Juni 2026 - 11:11

Kepesertaan JKN Sentuh 99,96 Persen, BPJS Kesehatan Pasuruan Fokus Kejar Target Keaktifan Kartu

25 Juni 2026 - 09:32

Mas Adi: Kota Pasuruan Harus Jadi Rumah untuk Semua, Termasuk Lansia

24 Juni 2026 - 13:14

Pengurus APINDO Kota Pasuruan Dikukuhkan, Mas Adi Minta APINDO Jadi Mitra Strategis 

23 Juni 2026 - 19:49

Pemkot Pasuruan Optimalkan Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026

23 Juni 2026 - 08:02

Trending di Berita Pasuruan