Bangil (Kabarpas.com) – Tak puas dengan keberhasilannya yang telah mengamankan 4 orang budak sabu di 3 TKP berbeda. Satres Narkoba Polres Pasuruan terus melakukan pemburuannya, dan kembali berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
“Kali ini pelaku yang kami tangkap yaitu Wawan. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pelayan cafe ini, ditangkap di parkiran Caffe, tepatnya di Food Festival Taman Dayu, di Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan saat sedang mengantarkan pesanan sabu,” ujar Kasubag Humas Polres Pasuruan, AKP Yusuf Anggi kepada Kabarpas.com.
Berbekal dari informasi masyarakat, pemuda asal Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan ini ditangkap petugas lantaran sering mengkonsumsi dan menjadi kurir sabu, dan saat penggerebekan ia dikedapati membawa 1 kantong plastik kecil sabu dengan berat kotor 0,28 gram yang digenggam menggunakan tangan kiri, serta Handphone merk Nokia warna Hitam yang di dalamnya terdapat transaksi jual-beli sabu.
“Dalam pengakuannya saat diperiksa, ia mendapatkan barang haram tersebut dari tetangganya yang bernama Rudy (melarikan diri) yang saat ini menjadi DPO Polres Pasuruan, dengan cara menghubunginya lewat SMS, yang kemudian pelaku mengambil barang tersebut di rumahnya Rudy yang berada di Desa Bulukandang,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Pelaku juga mengaku dalam menjadi kurir, ia tidak diberi upah berupa uang, melainkan upah sebungkus rokok surya 16, dan ia sudah melakoninya selama 2 bulan terakhir ini hingga akhirnya tertangkap oleh petugas.
“Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji rumah tahanan Polres Pasuruan dan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (ajo/sym).

















