Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Malang ยท 16 Jun 2020

Obyek dan Industri Wisata KWB Wajib Patuhi Protokol Kesehatan


Obyek dan Industri Wisata KWB Wajib Patuhi Protokol Kesehatan Perbesar

Kota Batu, Kabarpas.com – Jelang masa new normal, Komisi B DPRD Kota Wisata Batu (KWB) tekankan Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Batu mewajibkan tempat wisata memenuhi SOP kesehatan demi pencegahan Covid-19 dimasa new normal nanti.

Dalam rapat kerja kedua pihak, disparta menerangkan jika sudah ada 23 hotel dan wahana Jatim Park Grup yang sudah siap beroperasi usai dicek oleh tim Satgas Covid-19.

“Meski sudah dinyatakan siap setelah melakukan peninjauan kesiapan protokol kesehatan yang diterapkan, tetap pengelola harus mengedepankan protokol kesehatan,” kata Ketua Komisi B DPRD Kota Batu, Hari Danah Wahyono, Selasa (16/6/2020).

Politisi Partai Gerindra ini sangat mendukung jika tempat wisata beroperasi karena bisa menggerakkan perekonomian kembali. Tujuan penerapan kesehatan sebagai bentuk melindungi pegawai dan wisatawan.

“Ndak masalah buka, tapi harus memenuhi SOP kesehatan yang telah ditentukan oleh Disparta. Sehingga tidak pegawai dan wisatawan bisa berwisata dengan aman,” beber dia.

Plt Kepala Disparta Kota Batu, Imam Suryono membenarkan hal itu. Ada SOP kesehatan yang wajib dipenuhi pengelola baik itu hotel, industri wisata, hotel, mall, pasar dan lainnya sesuai Perwali Kota Batu nomor 56 tahun 2020.

“Jadi tentang masa transisi, setiap pengelola pariwisata, perhotelan dan lainnya harus mengikuti protokol yang ada di dalamnya sebelum beroperasi kembali di masa new normal. Protokoler kesehatan menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi,” terang Imam.

Mereka boleh buka jika formulir kesiapan dari tim Satgas Covid-19 sudah dikantongi. Jika tidak pengelola pariwisata dan perhotelan yang akan memulai usahanya dilarang beroperasi. Beberapa waktu lalu, Disparta bersama Dinkes Batu serta PHRI telah melakukan kunjungan ke beberapa hotel di Kota Batu dari puluhan hotel dan tempat wisata yang mengajukan diri untuk kembali buka.

“Tujuannya untuk memberikan sosialisasi terkait kebijakan protokoler kesehatan operasional industri pariwisata saat new normal,” tambah Imam.

Beberapa persyaratan untuk buka kembali meliputi fasilitas kesehatan lengkap, ruang isolasi, APD bagi karyawan hotel serta susunan tim gugus tugas di internal manajemen. Menurutnya ada beberapa hotel yang telah memenuhi persyaratan protokoler kesehatan.

“Beberapa yang wajib dimiliki hotel atau tempat wisata yaitu telah memiliki ruang isolasi, faskes, SOP seperti wajib masker, sosial distancing, hingga pembatasan pengunjung hingga 50 persen,” terangnya.

Meski boleh buka, pengelola masih melarang hotel membuka fasilitas spa, karaoke, dan kolam renang. Jika ada yang buka tapi belum mendapat rekomendasi dari tim Gugus Covid-19 dan masih membuka fasilitas yang dilarang akan mendapat teguran.

Perlu diketahui, obyek wisata yang siap buka diantaranya JTP 2 atau Batu Secret Zoo, Museum Satwa, dan Eco Green Park.(lih/wan).

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Reuni PPMI 2025 : Ketika Pers Mahasiswa Menulis Ulang Sejarahnya di Kota Malang

19 Oktober 2025 - 17:46

Super Kids Probolinggo Buktikan Ketangguhan, Sabet Juara 3 di Liga Malang Junior League 2025

25 Agustus 2025 - 08:51

Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut, DPRD Minta Pemkot Blitar Gencarkan Sosialisasi Antisipasi Kasus DB

22 Januari 2025 - 16:44

Cari Aman Berkendara Motor di Dataran Tinggi Kota Batu

17 Januari 2025 - 09:13

Mahasiswa UB Gelar MW CARE 2024 Bersama PMI Kota Malang

1 November 2024 - 12:03

Pengajian Eksekutif Malang Raya Luncurkan Strategi Kembangkan Potensi Zakat di Jatim

12 Februari 2024 - 11:26

Trending di Kabar Malang