Bangil (Kabarpas.com) – Dalam rangka mewujudkan Pilkada Kabupaten Pasuruan yang berkualitas dan berintegritas. Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan menggelar sosialisasi tentang perundang-undangan bidang politik di kantor KPU Kabupaten Pasuruan, yaitu di Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Pasuruan. Kegiatan tersebut membahas tentang perbedaan pilkada tahun 2013 dengan tahun 2018 mendatang.
Acara yang diikuti oleh sejumlah ormas ini berlangsung di dalam Aula Lemcadika KPU Kabupaten Pasuruan. Acara ini dihadiri sejumlah Ormas, dan penggurus PCNU Bangil, Fatayat, Muslimat, serta organisasi kepemudaan dan mahasiswa.
“Pada tahun 2013 proses pilkada mulai dari dana dan lainnya diatur oleh kpu setempat. Namun di tahun 2018 mendatang diatur langsung oleh KPU Jatim dan KPU Pusat,” kata Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Winaryo Sujoko saat memberikan materi dihadapan para peserta, Rabu (08/02/2017).
Selain itu, acara ini juga bertujuan memberi pengetahuan tentang Pilkada pada tahun 2018 mendatang kepada Ormas dan Banom NU. Karena rencananya nanti mereka akan diikutkan dalam pengawasan Pilkada.
Dalam sosialisasi tersebut, dinarasumberi oleh perwakilan dari Bakesbangpol, KPU, Polres Pasuruan, Kejaksaan, dan perwakilan mahasiswa dari Kampus Yudharta Pasuruan. (rif/gus).

















