Kraksaan (Kabarpas.com) – Hari ini (Kamis, 03/11/2016.red) sidang perdana kasus pembunuhan dua “Sultan” Dimas Kanjeng akan mulai disidangkan, di Pengadilan Negeri (PN) Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
“Sesuai dari jadwal yang sudah keluar, tujuh tersangka kasus pembunuhan mantan pengikut dimas kanjeng Taat Pribadi akan disidangkan pada hari ini,” kata Humas Pengadilan Negeri Kraksaan, Yudistira Alfian kepada Kabarpas.com.
Dijelaskan, tujuh berkas yang siap disidangkan adalah berkas Suari alias Samsudi asal Liprak Kidul Kecamatan Banyuanyar, Wahyu Wijaya asal Desa Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat, Mishal Budianto alias Sahal asal Desa Wangkal Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo.
Tukijan alias Tukimin asal Desa Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjar Baru, Ahmad Suryono Kelurahan Manukan Kecamatan Tandes Kota Surabaya, Wwahyudi asal Kelurahan Kalisari Kecamatan pasarrebo Jakarta Timur dan terakhir berkas wahyu wijaya.
“Untuk tersangka Wahyudi, Kurniadi, Wahyu Wijaya dan Ahmad Suryono disidangkan dalam kasus pembunuhan Abdul Gani. Sedangkan tersangka untuk pembunuhan Ismail Hidayah adalah Mishal Budianto alias Sahal, Wahyu Wijaya, Suwari, Ahmad Suryono dan Tukijan.
Wahyu Wijaya dan Ahmad Suryono terlibat dua kasus pembunuhan sekaligus. Ada satu berkas tersangka lagi yakni Etto Suteye alias Badrun, namun dia meninggal saat proses penyidikan di kantor kepolisian,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, dalam sidang ini nantinya akan dibagi menjadi dua dan tidak dilakukan secara bersamaan. Yakni, antara kasus pembunuhan Abdul Gani dan Ismail Hidayah. Rencananya, kasus Abdul Gani nantinya akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mohammad Syarifudin Prawira Negara dan untuk kasus pembunuhan Ismail Hidayah akan dipimpin Ketua majelis hakim Yudistira Alfian.
“Untuk petugas sidangnya nanti anggota bergantian, jadi saya nanti bisa jadi anggota di kasusnya Abdul Gani. Namun, secara umum, proses persidangan ini tidak ada perbedaan dengan sidang pada umumnya. Awal sidang pasti dibuka dengan agenda pembacaan dakwaan,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Di sisi lain, untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Aparat keamanan sudah menyiapkan sekitar 900 personel guna pengamanan sidang perdana kasus pembunuhan dua “Sultan” Dimas Kanjeng Taat Pribadi tersebut.
“Untuk rinciannya yaitu sebanyak 500 personel dari Polres Probolinggo. Jumlah ini masih akan ditambah oleh empat satuan setingkat kompi (SSK) atau sekitar 400 personel gabungan Brimob dan Dalmas Polda Jawa Timur,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara.
Ratusan personel keamanan itu, lanjut Kapolres, nantinya akan disebar di sejumlah titik. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan, baik dari pihak keluarga korban, keluarga tersangka maupu pengikut padepokan. “Ini kami lakukan untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang akan terjadi. Oleh karena itu keamanan harus diperkuat,” pungkasnya. (har/tin).

















