Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 14 Nov 2018

Panitia Larang Adanya Atribut Partai Selama Pelaksanaan Haul Mbah Kiai Hamid


Panitia Larang Adanya Atribut Partai Selama Pelaksanaan Haul Mbah Kiai Hamid Perbesar

Reporter : Abu Avzalea

Editor : Abu Avzalea

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Jelang pelaksanaan Haul Waliyullah KH Abd Hamid bin Abdullah yang ke-37. Muncul di sejumlah medsos sebuah surat himbauan terkait larangan adanya atribut partai selama acara haul dilaksanakan.

Dalam surat himbauan yang terdapat kop surat bertuliskan “Panitia Haul KH ABD Hamid bin Abdulloh Umar” dengan nomor surat: A.72/YMS/PHL/A-2/III/1440, yang ditanda tangani oleh KH M Idris Hamid selaku ketua dan H Ahmad Taufiq AR selaku sekretaris, menerangkan sebagai berikut:

Bersama ini kami atas nama Panitia Haul KH Abdul Hamid yang ke -37, setelah mengadakan rapat koordinasi bersama jajaran Pemkot Pasuruan yang keputusannya adalah melarang adanya  atribut partai selama acara haul dilaksanakan.

“Oleh karenanya kami memohon Panwaslu memberikan himbauan atau hal lain agar sepanjang Jl. KH Abdul Hamid (Jalan Jawa.red) dan sekitarnya bebas dari atribut partai,” salah satu isi dalam surat himbauan tersebut yang ditujukan kepada Kepala Panwaslu Kota Pasuruan. (***/abu).

Artikel ini telah dibaca 109 kali

Baca Lainnya

Rem Blong di Patung Sapi Pandaan, Kontainer Gilas Lima Motor, Tiga Nyawa Melayang

7 Juli 2026 - 11:59

Launching Car Free Day, Pemkot Pasuruan Ajak Warga Hidup Sehat dan Gerakkan Ekonomi

5 Juli 2026 - 22:57

Wali Kota Pasuruan Pastikan Sekolah Rakyat Siap Beroperasi, Progres Pembangunan Sudah 87 Persen

4 Juli 2026 - 14:39

Bunda Ani Firdaus Ajak Generasi Muda Jadi Penerus Pelestari Batik Kota Pasuruan

4 Juli 2026 - 14:24

Pemuda di Pasuruan Dibacok Gerombolan Geng Motor, Polisi Selidiki Pelaku

4 Juli 2026 - 08:28

Sidak Indomaret & Swalayan di Kota Pasuruan, Disperindag Temukan Kemasan Rusak dan Gudang Tak Sesuai Standar

3 Juli 2026 - 14:04

Trending di Berita Pasuruan