Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA ยท 8 Mei 2026

Pansus III DPRD Trenggalek Kebut Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Ponpes dan Madrasah


Pansus III DPRD Trenggalek Kebut Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Ponpes dan Madrasah Perbesar

Trenggalek, Kabarpas.com – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Trenggalek bergerak cepat untuk menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren (Ponpes) dan Madrasah 2026. Hal ini dimaksudkan untuk memberi ruang akan kehadiran Pemkab dalam penanganan Ponpes dan Madrasah.

 

“Kita ingin Pemkab hadir di tengah masyarakat dalam penyelenggaraan Ponpes dan madrasah. Khususnya yang ada di desa-desa yang satrinya tidak begitu banyak. Misalnya di surau dan masjid. Tak terkecuali TPA dan TPQ,” kata Sukarodin, Ketua Pansus III DPRD setempat, Jumat 8 Mei 2026.

 

Sukarodin menyebut, para kyai di desa mengajar masyarakat di lingkungannya anak-anak kecil, bahkan orang dewasa. Pemkab belum bisa hadir, meskipun sudah ada Bosda Madin, tapi ada regulasi yang mengaturnya.

 

“Artinya, ada ruang APBD hadir untuk masyarakat atau lembaga-lembaga kecil yang ada di pelosok desa,” tuturnya.

 

Politisi senior PKB itu menyampaikan, baik dari Kementerian Agama (Kemenag) dan tim asistensi Pemkab sudah ada kesepahaman, sehingga tinggal bagaimana menindaklanjuti Raperda ini menjadi Perda. Tapi masih ada beberapa hal yang mungkin perlu pemahaman lebih mendalam.

 

“Secara umum tidak ada kendala. Mudah-mudahan bulan ini bisa kelar dan kita ajukan fasilitasi ke Gubernur Jatim. Kemudian di paripurnakan dan selanjutnya diundangkan,” ungkap orang nomor satu PKB Trenggalek.

 

Ia berharap, setelah semuanya selesai dan jadi Peraturan Daerah (Perda) ada peran aktif dari Pemkab terkait payung hukum turunan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup). Agar bisa dijadikan payung hukum dalam implementasi produk hukum tersebut.

 

“Tentu kita berharap Pemkab bisa menindaklanjuti Perbup nya dengan cepat jika Perda nya sudah diundangkan,” tutupnya. (gus/ian).

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

74 Paskibraka Kota Pasuruan Dikukuhkan

16 Agustus 2026 - 07:48

Jelang Honda DBL 2026, MPM Honda Jatim Sapa Pelajar Lewat School Roadshow

16 Agustus 2026 - 07:39

HUT Kemerdekaan RI ke-81, Forkopimda Mojokerto Raya Gelar Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Gajah Mada

16 Agustus 2026 - 07:29

Sinergi Vokasi Hadirkan Manfaat Bagi Penyandang Disabilitas di Bojonegoro

16 Agustus 2026 - 07:27

IPB Dorong Pesantren di Kabupaten Probolinggo Jadi Pelopor Ketahanan Pangan

15 Agustus 2026 - 15:23

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

15 Agustus 2026 - 15:01

Trending di KABAR NUSANTARA