Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 25 Jun 2020

Pegiat Anti Korupsi Desak KPK Usut Tuntas Kasus Dana Hibah Koni


Pegiat Anti Korupsi Desak KPK Usut Tuntas Kasus Dana Hibah Koni Perbesar

Jakarta, Kabarpas.com – Pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Mandiri, Hendri Asfan, kembali menyoroti keseriusan KPK dalam mengungkap keterlibatan nama-nama baru dalam kasus dana hibah KONI. Menurut mereka pleidoi yang dibacakan oleh Imam Nahrawi saat sidang lanjutan di pengadilan Tipikor perlu ditelusuri secara serius oleh KPK agar orang-orang yang diduga tahu dan bahkan terlibat harus diperiksa untuk mengetahui lebih dalam perihal nama-nama baru yang diduga menikmati dana hibah KONI tersebut.

“Sekarang kita tagih keseriusan KPK untuk membongkar secara tuntas teka teki keterlibatan orang orang baru pada kasus ini. Apalagi Taufik Hidayat ini sudah disebut oleh aktor utamanya, mana mungkin KPK bisa menusuri lebih jauh kalau Taufik Hidayat tidak pernah dipanggil lagi ke KPK,” kata Hendri kepada Kabarpas.com, Kamis (25/06/2020).

Menurut Hendri, pendalaman perkara kepada Taufik Hidayat yang disebutkan oleh mantan Menpora, Imam Nahrawi, menjadi sangat penting untuk menyesuaikan dengan keterangan mantan asprinya, Miftahul Ulum, yang sebelumnya menyebut Adi Toegarisman, eks pejabat Jampidsus Kejagung.

“Ini sifatnya sudah sangat urgent untuk segera periksa lagi Taufik Hidayat. Karena dia yang disebut oleh Imam Nahrawi dan dia juga sudah mengakui secara terbuka kalau dititipkan uang untuk menyelesaikan perkara di Kejagung. KPK jangan sampai buta kepada fakta ini. Hadirkan segera Taufik Hidayat dan Toegarisman yang disebut oleh mantan aspri imam itu,” tambah Hendri.

Untuk diketahui, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menyatakan dalam pledoinya bahwa eks atlet bulu tangkis Taufik Hidayat seharusnya turut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara, tidak pandang beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan,” kata Imam selaku terdakwa kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi, saat membacakan pledoinya pada Jumat (19/6/2020). (ajo/gus).

Artikel ini telah dibaca 27 kali

Baca Lainnya

Mahasiswa Doktoral KPI UIN Jakarta Gelar “The Doctor Care”, Salurkan Bantuan dan Cek Kesehatan Gratis

18 Mei 2026 - 09:10

Karnaval SCTV di Jember Dipadati Puluhan Ribu Warga, Pemkab Bidik Efek Ekonomi dari Event Hiburan

18 Mei 2026 - 08:27

Ning Ita dan Wawalikota Resmi Membuka POPKOT 1 Tahun 2026, Menjaring Atlit Berbakat dan Berprestasi

17 Mei 2026 - 19:13

Walk For Peace 2026, Biksu Thudong dari Empat Negara Singgah di Kota Mojokerto

17 Mei 2026 - 12:35

Tembus Beasiswa Petra Future Leaders 2026, Inilah Sosok Christopher Kevin Yuwono

16 Mei 2026 - 12:52

PPPK Jember Sebut Perhatian Pemkab terhadap Guru Lebih Baik dari Daerah Lain 

15 Mei 2026 - 19:33

Trending di KABAR NUSANTARA