Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo ยท 22 Des 2020

Pelaku Pelempar Bom Ikan di PN Kota Probolinggo Belajar Dari Internet


Pelaku Pelempar Bom Ikan di PN Kota Probolinggo Belajar Dari Internet Perbesar

Reporter : Moch Wildanov

Editor : Agus Hariyanto

 

 

Probolinggo, kabarpas.com – Pelaku pelemparan bondet, Rafid Gandi (27) warga Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, dan Abdul Rosi, (22) warga Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo akhirnya berhasil ditangkap Timsus Polres Probolinggo Kota.

Saat aksi ledakan bom ikan yang terjadi di PN Kota Probolinggo pada tanggal (8/12/2020) tersebut, tersangka Rafid menjadi pembuat sekaligus pelempar bondet, sedangkan Rosi sebagai pengendara motor sedangkan Abdul Rosi hanya mengendara motor saja.

“Saya belajar membuat bondet secara otodidak melihat di Google,” kata Rosi.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari saat pers rilis menjelaskan, tertangkapnya pelaku pelemparan bom ikan (Bondet) ini berkat kesigapan Tim khusus ( Timsus) Polres Probolinggo Kota. Sekitar sepekan Timsus bekerja, akhirnya pelaku berhasil terungkap.

“Hasil pengembangan dan temuan, temuan di tempat kejadian perkara dan hasil (rekaman) CCTV akhirnya pelaku berhasil kita tangkap,” ujar Jauhari. Selasa (22/12/2020).

Kedua tersangka terang Jauhari sebelumnya biasa nongkrong dan mengendarai motor, serta membawa bondet untuk menjaga keamanan mereka. Dan saat tidak terima ditegur Satpam PN, mereka kemudian melempar bondet.

Tersangka membuat bondet di rumahnya dengan bahan mercon. Alasannya dijadikan bahan pegangan ketika pulang rumah malam hari.

“Membuat sendiri bondet di rumahnya untuk jaga-jaga bila pulang malam, dan alasan melempar bondet, karena tidak terima saat ditegur keamanan PN,” tambahnya.

Saat kejadian, pelaku membawa 8 bondet. 2 dilempar, 1 berhasil meledak satunya tidak meledak dan ditemukan saat olah TKP, sisanya lagi ditemukan di rumahnya.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. (wil/gus).

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Tembakau Paiton VO Probolinggo Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis

19 September 2026 - 22:55

Penilik Sukapura-INOVASI Gelar Workshop Pengembangan Literasi bagi Guru PAUD

18 September 2026 - 11:40

Diperta Kabupaten Probolinggo Perkuat Stok Benih Tembakau Paiton 4

15 September 2026 - 10:39

KREASI Kalbar Kunjungi SDN Sukapura 3, Pelajari Praktik Pembelajaran Kelas Rangkap

13 September 2026 - 23:13

Modul Kepemimpinan Disiapkan untuk Perkuat Pembelajaran Kelas Rangkap

12 September 2026 - 14:50

Tiga Emas Disapu Bersih, FAJI Probolinggo Kuasai Slalom Kejurprov 2026

5 September 2026 - 17:01

Trending di Kabar Probolinggo