Reporter : Moch Wildanov
Editor : Agus Hariyanto
Probolinggo, kabarpas.com – Pelaku pelemparan bondet, Rafid Gandi (27) warga Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, dan Abdul Rosi, (22) warga Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo akhirnya berhasil ditangkap Timsus Polres Probolinggo Kota.
Saat aksi ledakan bom ikan yang terjadi di PN Kota Probolinggo pada tanggal (8/12/2020) tersebut, tersangka Rafid menjadi pembuat sekaligus pelempar bondet, sedangkan Rosi sebagai pengendara motor sedangkan Abdul Rosi hanya mengendara motor saja.
“Saya belajar membuat bondet secara otodidak melihat di Google,” kata Rosi.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari saat pers rilis menjelaskan, tertangkapnya pelaku pelemparan bom ikan (Bondet) ini berkat kesigapan Tim khusus ( Timsus) Polres Probolinggo Kota. Sekitar sepekan Timsus bekerja, akhirnya pelaku berhasil terungkap.
“Hasil pengembangan dan temuan, temuan di tempat kejadian perkara dan hasil (rekaman) CCTV akhirnya pelaku berhasil kita tangkap,” ujar Jauhari. Selasa (22/12/2020).
Kedua tersangka terang Jauhari sebelumnya biasa nongkrong dan mengendarai motor, serta membawa bondet untuk menjaga keamanan mereka. Dan saat tidak terima ditegur Satpam PN, mereka kemudian melempar bondet.
Tersangka membuat bondet di rumahnya dengan bahan mercon. Alasannya dijadikan bahan pegangan ketika pulang rumah malam hari.
“Membuat sendiri bondet di rumahnya untuk jaga-jaga bila pulang malam, dan alasan melempar bondet, karena tidak terima saat ditegur keamanan PN,” tambahnya.
Saat kejadian, pelaku membawa 8 bondet. 2 dilempar, 1 berhasil meledak satunya tidak meledak dan ditemukan saat olah TKP, sisanya lagi ditemukan di rumahnya.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. (wil/gus).

















