Reporter : Peter Madundang
Editor : Titin Sukmawati
Pasuruan, Kabarpas.com – Jajaran Polsek Grati berhasil menangkap seorang pria pengedar obat-obatan terlarang, saat tengah bertransaksi di ruas Jalan Dusun Kedawung, Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku yang ditangkap tersebut yaitu berinisial A.P (23), warga Kemantren, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Pada waktu ditangkap pelaku sedang bertransaksi Pil Kucing.
“Penangkapan dilakukan oleh anggota Polsek Grati usai ada info dari warga sekitar, kalau ruas jalan Kedawung sering dijadikab transaksi obat-obatan terlarang. Dari info itu, tim kemudian turun untuk menyisir lokasi dengan menyamar sebagai warga biasa, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat bertransaksi,” ujar Kapolsek Grati AKP. H Suyitno kepada Kabarpas.com, Selasa (01/05/2018) malam.
Dijelaskan, dari tangan saksi berinisial M.S (23), warga Gerongan Kecamatab Rejoso, Kabupaten Pasuruan ini diamankan 30 butir Pil Kucing. “Sedangkan dari penggeledahan di tubuh pelaku ditemukan 700 butir Pil Kucing, uang Rp 30 ribu, dan Plastik Flip Kosong sebanyak 33 lembar,” terangnya.
Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Grati guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan terkait penyalagunaan obat-obatan terlarang tersebut. (ptr/tin).

















