Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Lensa Haji · 7 Mei 2023

Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang, Siapa Jemaah yang Berhak Melunasi?


Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang, Siapa Jemaah yang Berhak Melunasi? Perbesar

Jakarta, Kabarpas.com – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H bagi jemaah haji reguler sedianya ditutup pada 5 Mei 2023. Namun, masih ada 14.356 kuota yang belum terisi sehingga pelunasan diperpanjang hingga 12 Mei 2023.

Lantas, siapa saja jemaah yang berhak melunasi pada masa perpanjangan pelunasan ini?

“Mereka yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan,” terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Minggu (7/5/2023).

“Jemaah Haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran,” sambungnya.

Selain itu, lanjut Saiful Mujab, pada tahap perpanjangan ini, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah Jumlah jemaah cadangan dari awalnya hanya 10% menjadi 15% dari kuota masing-masing provinsi.

Menurut Saiful Mujab, jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: a) berstatus cicil aktif; b) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan c) telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” tegas Saiful.

“Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” lanjutnya.

Ditegaskan Saiful bahwa pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 12 Mei 2023.

“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” tandasnya. (don/ian).

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Indonesia – Arab Saudi Komitmen Siapkan Layanan Terbaik Haji 2026

6 Agustus 2025 - 06:35

BP Haji Dorong RUU Haji Segera Disahkan

23 Juli 2025 - 07:48

Ada 40 Jemaah Haji Masih Dirawat di Saudi, Ini Nomor KUH yang Bisa Dihubungi Keluarga

14 Juli 2025 - 14:07

Jelang Pemulangan Gelombang II, Jemaah Haji Diminta Patuhi Aturan Barang Bawaan

25 Juni 2025 - 07:52

Pemulangan Berjalan Lancar, Lebih 74ribu Jemaah Haji Reguler Tiba di Tanah Air

23 Juni 2025 - 13:36

Pesan Ketua Timwas DPR untuk Jamaah: Haji Mabrur, Doakan Bangsa

18 Juni 2025 - 09:08

Trending di Kabar Terkini