Reporter : Dimaz Zidan
Editor : Agus Hartanto
___________________________________
Probolinggo (Kabarpas.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyerahkan listing nota persetujuan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo, Rabu (30/8/2017).
Untuk kelancaran proses penyelesaian kenaikan pangkat PNS periode 1 Oktober 2017, Pemkab Probolinggo melalui BKD dan Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara Surabaya telah melaksanakan proses verifikasi, validasi usul nota persetujuan teknis kenaikan pangkat berbasis online sistem aplikasi pelayanan kepegawaian tahun 2017.
Penyerahan listing nota persetujuan kenaikan pangkat PNS ini dihadiri oleh Kepala BKD Kabupaten Probolinggo Abdul Halim beserta segenap jajaran, Kepala Bidang Mutasi Kantor Regional II BKN Surabaya Suksesti Sugiarti serta PNS penerima kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2017.
Kepala Bidang Mutasi BKD Kabupaten Probolinggo Sukartadi mengatakan kegiatan ini bertujuan mempercepat proses penyelesaian kenaikan pangkat dengan menggunakan program SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian) berbasis online serta petikan SK kenaikan pangkat dapat diberikan tepat pada waktunya dan tepat bayar.
“Selain itu, kenaikan pangkat menjadi dorongan terhadap PNS untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya serta memperoleh informasi dan menjalin komunikasi dalam menyamakan persepsi terhadap regulasi dibidang kepegawaian,” katanya.
Menurut Sukartadi, penyerahan listing nota persetujuan kenaikan pangkat PNS periode 1 Oktober 2017 merupakan tindaklanjut sekaligus hasil dari pelaksanaan verifikasi kenaikan pangkat yang dilaksanakan oleh tim verifikasi dari Kanreg II BKN Surabaya mulai 28 hingga 29 Agustus 2017 di ruang pertemuan BKD Kabupaten Probolinggo.
“Dalam kegiatan verifikasi tersebut Pemkab Probolinggo telah mengusulkan kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2017 sejumlah 176 orang dengan rincian kenaikan pangkat otomatis/reguler sejumlah 113 orang, kenaikan pangkat penyesuaian ijazah sejumlah 9 orang, kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural sejumlah 53 orang dan kenaikan pangkat tenaga fungsional sejumlah 296 orang,” jelasnya.
Sementara Kepala BKD Kabupaten Probolinggo Abdul Halim mengatakan bahwa pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkatan seseorang pegawai negeri sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
“Kenaikan pangkat adalah merupakan bentuk penghargaan yang diberikan berdasarkan prestasi kerja, pengabdian, kedisiplinan, loyalitas, kesetiaan serta kualitas dan potensi kerja dari setiap pegawai,” katanya.
Menurut Halim, kenaikan pangkat dapat berfungsi sebagai dorongan kepada pegawai negeri sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. “Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat pada orangnya,” jelasnya.
Lebih lanjut Halim menegaskan proses pengusulan dari setiap organisasi perangkat daerah sesuai dengan prosedur dan waktu yang telah ditentukan. “Harapannya SK kenaikan pangkat nantinya dapat diterimakan sesuai dengan TMT-nya,” tegasnya.
Halim menerangkan pegawai yang diusulkan untuk memperoleh kenaikan pangkat tersebut harus memiliki nilai sasaran kerja pegawai dan nilai perilaku rata-rata baik meliputi nilai orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerja sama dan nilai kepemimpinan bagi seorang pejabat sehingga dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat akan berdayaguna dan berhasilguna sebagaimana program visi dan misi organisasi.
“Kenaikan pangkat diharapkan untuk dapat meningkatkan kinerja serta sebagai motivasi PNS dalam memberikan pelayanan sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” harapnya.
Sedangkan Kepala Bidang Mutasi Kantor Regional II BKN Surabaya Suksesti Sugiarti memberikan apresiasi atas inovasi yang dilakukan Pemkab Probolinggo, sehingga SK kenaikan pangkat tidak terlambat. “Sehingga begitu kenaikan pangkat tiba waktunya, pegawai tidak harus disibukkan untuk pengurusan berkas-berkas kelengkapannya,” katanya. (zid/gus).

















