Reporter : Ajo
Editor : Titin Sukmawati
Pasuruan, Kabarpas.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan menggelar pencanangan inovasi perangkat daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja perangkat daerah dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang secara terus menerus dilaksanakan oleh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Pasuruan, yang bertempat di Ruang Untung Surapati Sekretarat Daerah Kota Pasuruan.
Tampak hadir Walikota Pasuruan, Asisten, Narasumber, Tim Penilai unit pelayanan publik Pemerintah Kota Pasuruan, Kepala OPD Se-Kota Pasuruan serta undangan lain.
“Tujuan penyelenggara kegiatan ini adalah agar penyelenggara Unit Pelayanan Publik selain mengerti, memahami dan mampu melaksanakan pelayanan dengan baik berdasarkan kaidah – kaidah yang benar juga mampu menuangkan kreatifitasnya melalui inovasi yang diciptakan agar masyarakat lebih tertarik dan lebih puas dalam menerima pelayanan. Selain itu sebagai tonggak dimulainya peran aktif Pemerintah Daerah untuk menciptakan inovasi yang pada ujungnya adalan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Pasuruan, ” ujar Asisten I Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat, Agus Rachmanto.
Dalam kesempatan ini Walikota Pasuruan, Setiyono mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi yang merupakan bentuk operasional dari Grand Design Reformasi Birokrasi, dijelaskan bahwa program peningkatan kualitas pelayanan publik bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.
“Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat yang transparan, cepat, tepat, sederhana, aman, terjangkau dan memiliki kepastian; meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standarisasi pelayanan; meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik; serta terciptanya inovasi pelayanan publik yang berguna bagi penerima pelayanan, “katanya.
Lebih lanjut dikatakan Walikota Setiyono, pihaknya bersama Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten/Kota termasuk Kota Pasuruan, telah berupaya mensinkronkan program peningkatan kualitas pelayanan publik yang berawal dari penilaian dan pemeringkatan kinerja unit pelayanan publik, sebagaimana diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 31 Tahun 2018 Tentang inovasi perangkat daerah.
“Tujuan dilaksanakannya penilaian unit pelayanan publik tingkat Kota Pasuruan Tahun 2018 adalah untuk mengetahui dan mengukur sejauh mana unit penyelenggara pelayanan publik mampu memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat Kota Pasuruan. Selain itu untuk menetapkan 10 (sepuluh) unit pelayanan publik terbaik tingkat Kota Pasuruan serta memberikan apresiasi/penghargaan kepada unit pelayanan publik, ” pungkasnya. (ajo/tin).

















