Pasuruan, Kabarpas.com – Komplotan spesialis pencurian di pabrik yang sudah bangkrut (pailit) di kawasan industri Kabupaten Pasuruan bernasib apes. Empat pelaku tertangkap basah oleh warga saat beraksi, hingga berujung babak belur dihakimi massa.
Peristiwa tersebut terjadi di PT Ekabakti Industri, sebuah pabrik yang kondisinya sudah tidak beroperasi lagi di Jalan Raya Gempol, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan pada Selasa (7/7/2026).
Para pelaku tidak berkutik saat kepergok warga tengah menggasak besi panel boks listrik di dalam pabrik yang kosong tersebut. Tiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial SB, AG, dan AS sempat menjadi bulan-bulanan warga yang geram. Beruntung, petugas kepolisian segera tiba di lokasi dan mengevakuasi ketiganya ke Mapolsek Beji yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolsek Beji, Kompol Sukiyanto, mengungkapkan bahwa komplotan ini ternyata bukan pertama kalinya menyasar pabrik kosong tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka diketahui sudah berulang kali melakukan aksi serupa.
”Ketiga pelaku ini sudah tiga kali melakukan pencurian besi di dalam pabrik tersebut,” ujar Kompol Sukiyanto saat dikonfirmasi pada Rabu (8/7/2026).
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku masuk dengan cara memanjat pagar pabrik di wilayah industri tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk membobol fasilitas pabrik.
Dari hasil interogasi, barang-barang besi yang mereka kuras kemudian dijual ke pengepul rongsokan dengan harga yang relatif murah demi mendapatkan uang cepat.
”Dari hasil curiannya, mereka menjual besi tersebut ke pengepul seharga Rp1 juta, kemudian hasilnya dibagi tiga,” tambah Kapolsek.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolsek Beji, polisi akhirnya menetapkan status hukum bagi para terduga pelaku. Dari empat orang yang sempat diamankan warga, satu di antaranya dibebaskan karena tidak memenuhi unsur pidana.
”Setelah dilakukan pemeriksaan, satu dari empat orang yang diamankan ternyata tidak cukup bukti, sehingga akhirnya dipulangkan,” jelas Kompol Sukiyanto.
Sementara itu, tiga pelaku utama (SB, AG, dan AS) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal pencurian dan harus mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (emn/ian).

















