Reporter : Ajo
Editor : Titin Sukmawati
Pasuruan, Kabarpas.com – Pemerintah Kota Pasuruan melalui Bagian Layanan Pengadaan Kota Pasuruan, menyelenggarakan bimbingan teknis barang/jasa pemerintahan, yang digelar di Rumah Makan Nikmat Rasa 2 Pasuruan.
Acara yang akan digelar selama 2 hari, yaitu mulai hari Senin – Selasa tanggal sampai 8 Mei 2018 tersebut, secara resmi dibuka oleh Wali Kota Pasuruan, Setiyono dan dihadiri oleh Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, Narasumber dari lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) serta peserta bimbingan teknis.
Dalam sambutanya, Wali Kota Pasuruan, Setiyono mengatakan bahwa dalam pengadaan barang dan jasa, Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagai penyempurnaan terhadap aturan-aturan sebelumnya.
Ia juga menambahkan, teknis pengadaan barang dan jasa telah beberapa kali dilaksanakan di Kota Pasuruan namun masih perlu terus dilakukan mengingat sangat banyak dan kompleksnya permasalahan yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa Pemerintah.
“Bagi peserta bimbingan teknis, agar dapat mengikuti dengan serius dan sungguh-sungguh materi yang diberikan oleh nara sumber. Untuk kepala OPD dan pejabat pembuat komitmen (PPKom) jika dalam penyampaian materi ada yang kurang paham atau kurang jelas, mohon di tanyakan kepada narasumber sehingga diharapkan pengadaan barang dan jasa di Kota Pasuruan bisa berjalan sesuai dengan aturan/regulasi yang ada,” harap Wali Kota Pasuruan.
Sementara itu, Ketua Panitia Penyelenggara, Asisten II Perekonomian Dan Pembangunan Kota Pasuruan, Asep Suryatna mengatakan, bimbingan teknis manajemen pengelolaan pengadaan barang/jasa Pemerintah dilaksanakan dalam rangka tercapainya pemahaman mengenai ketentuan-ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
“Bagi pelaku pengadaan barang/jasa untuk segera menyesuaikan dengan perubahan regulasi, dengan harapan pengadaan barang/jasa Pemerintah dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan optimal. Peserta bimbingan teknis berjumlah 82 orang terdiri dari kepala OPD selaku pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan,” pungkasnya. (ajo/tin).

















