Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Peristiwa · 25 Apr 2020

Pencuri dan Penadah Motor di Pasuruan Diringkus, Satu Pelaku Didor hingga Ndlosor


Pencuri dan Penadah Motor di Pasuruan Diringkus, Satu Pelaku Didor hingga Ndlosor Perbesar

Reporter : Ajo

Editor : Agus Hariyanto

 

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Unit VI Jatanras Sat Reskrim Polres Pasuruan, berhasil membekuk dua pelaku tindak pidana pencurian pemberatan kendaraan bermotor (curanmor) beserta penadahnya. Kedua pelaku tersebut diciduk saat sedang berada di rumahnya masing-masing.

Bahkan, salah satu pelaku yakni Nur Huda (24) asal Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, residivis kasus yang sama langsung tersungkur, setelah kaki kirinya ditembus timah panas petugas.

“Pelaku terpaksa kami lumpuhkan, karena berusaha kabur dan melawan petugas saat akan ditangkap,” ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Hardi kepada Kabarpas.com, Sabtu (25/4/2020).

Ditambahkam, untuk pelaku lainya yang turut ditangkap yaitu bernama Harianto (27), warga Dusun/Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan,ia juga langsung digelandang ke Mapolres.

“Kedua pelaku diamankan karena mencuri dan jadi penadah motor. Untuk pelaku Nur Hadi mencuri di rumah warga Dusun Tanjekkulon, Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo,” ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Hardi, Sabtu (25/4/2020).

Menurut Hardi, pelaku Nur Huda, mencuri motor Yamaha Vega milik Irwan, saat diparkir di halaman rumahnya. Motor tersebut dijualnya ke seorang penadah yang diketahui bernama Malik, warga Desa Sapulante, dengan perantara Harianto seharga Rp 1,5 juta.

“Namun Malik, masih berstatus saksi. Dari penangkapan itu, diamankan satu unit motor Yamaha Vega, sebuah BPKB dan selembar STNK dijadikan barang bukti. Sementara untuk pelaku Nur Huda, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Serta pasal 480 KUHP tentang penadah kepada Harianto, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (ajo/gus).

Artikel ini telah dibaca 33 kali

Baca Lainnya

LAZISNU Depok Kelola 1.067 Hewan Qurban di 64 Titik, Manfaat Dirasakan Lebih dari 30 Ribu Warga

31 Mei 2026 - 17:12

BRI Pasuruan Salurkan Bantuan TJSL Rp200 Juta untuk Pengadaan Alat Kesehatan Klinik FKTP Polres Pasuruan

30 Mei 2026 - 07:39

Luka

24 Mei 2026 - 23:56

Innalillahi, PC Pergunu Kota Pasuruan Berduka atas Wafatnya Anggota Aktif

23 Mei 2026 - 11:07

Jember Jadi Sorotan Nasional, Strategi Fawait dalam Pengentasan Kemiskinan Dipuji BP Taskin

21 Mei 2026 - 15:56

SPPG Al-Mubarok Kaliwates Disuspensi BGN Usai Kasus Dugaan Keracunan MBG di Jember

21 Mei 2026 - 15:52

Trending di Peristiwa