Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 26 Mar 2018

Pengedar Ganja asal Sidoarjo Digrebek Saat Hendak Transaksi di Pasuruan


Pengedar Ganja asal Sidoarjo Digrebek Saat Hendak Transaksi di Pasuruan Perbesar

Reporter : Joko Santoso

Editor : Titin Sukmawati

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap pengedar ganja di wilayah Pasuruan. Pelaku yang ditangkap tersebut yaitu bernama Ilman Khalimi (23) warga Desa Larangan,Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Pria ini diringkus anggota Satresnarkoba Pasuruan di sebuah rumah kosong yang berada di Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Ilman diamankan saat sedang mengantarkan ganja ke pembelinya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti, dalam kemasan berisi daun ganja seberat 19,8 gram, dan satu buah handphone merek samsung, satu bungkus rokok, dan satu unit sepeda motor Honda Megapro Nopol W 5217 SO.

“Penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi masyarakat, mereka melaporkan bahwa di sebuah parkiran tepatnya di wilayah Kauman diduga ada transaksi Narkoba Golongan 1 jenis ganja. Dari informasi itu, kami langsung melakukan pengintaian dan penangkapan kepada Ilman Khalimi,” kata Wakapolres Pasuruan Kompol Herlina kepada para awak media, saat menggelar pres release di Mapolres Pasuruan, Senin (26/03/2018).

Tersangka ditangkap pada saat masih di atas motornya. “Kami gerebek dan kemudian diamankan, meski sebelumnya tersangka sempat mengelak,” imbuhnya.

Kompol Herlina juga menjelaskan, saat itu pihaknya menggeledah tersangka mulai dari celana, kaos, jaket, dan tasnya. Namun, dari penggledahan itu, barang bukti tidak ditemukan ditubuhnya, melainkan barang haram tersebut disimpan di bawah mesin sepeda motor tersangka.

Selain itu Kompol Herlina menambahkan, dalam pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang itu dari temannya di Sidoarjo.

Kini tersangka Ilman Khalimi harus menjalani hukuman di Mapolres Pasuruan. Dan tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman hukuman 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (jok/tin).

Artikel ini telah dibaca 71 kali

Baca Lainnya

Pengurus PBSI Kota Pasuruan Resmi Dilantik, Mas Nawawi Ajak Perkuat Kolaborasi untuk Kemajuan Olahraga

13 Juni 2026 - 20:05

Tim URC Polres Pasuruan Kota Tangkap Empat Pelaku Pemerasan Bermodus Motor Bermasalah 

12 Juni 2026 - 21:05

Ismail Marzuki Lanjut Pimpin PKB Kota Pasuruan

11 Juni 2026 - 20:39

Jual Miras Ilegal via Online, Sepasang Kekasih Diciduk Polisi di Exit Tol Pasuruan

11 Juni 2026 - 17:00

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Wali Kota Pasuruan Ajak Tingkatkan Disiplin dan Kepedulian Lingkungan

9 Juni 2026 - 13:32

Bupati Rusdi Rotasi 80 Pejabat, Delapan Camat Baru Dilantik

8 Juni 2026 - 20:37

Trending di Berita Pasuruan