Kota Batu, Kabarpas.com – DPRD Kota Batu mempertanyakan pengadaan barang dan jasa dalam penggunaan penanggulangan dan pencegahan Covid-19. Untuk itu Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Inspekorat Kota Batu pun dipanggil.
Anggota Komisi C DPRD Kota Batu, Didik Mahmud membenarkan ketika dikonfirmasi, Kamis (11/6/2020). Politisi Partai Golkar itu mengatakan, dalam tiga bulan ini dewan tidak mengetahui secara gamblang soal pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa.
“Tujuan kami panggil keduanya karena yang bertanggung jawab ya dua OPD itu. Harusnya jika ada pekerjaan/pengadaan lebih Rp 200 juta kan harus lelang,” jelas Didik kepada kabarpas.com.
Namun, keterangan mereka yang didapat bahwa untuk penangganan Covid-19 ada keleluasaan aturan tanpa proses lelang meski di atas Rp 200 juta. Aturan itu mengacu pada
Surat Edaran (SE) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 tahun 2020 tentang pengadaan barang dan jasa. Kemudian,
keputusan kepala dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13 Tahun 2020, tentang perpanjangan status darurat dan SE BNPB nomor 6 Tahun 2020 tetang setatus Covid-19 sebagai bencana nasional.
“Hasil pemanggilan itu mereka menerangkan jika semua penanggaran tanggung jawab pengguna anggaran. Seperti Dinkes, BPBD, Satpol PP, Dishub, dan Diskominfo,” tegas Didik.
Kondisi tersebut membuat kepala OPD yang bertanggung jawab penuh, dalam penetapan barang dan jasa kepala OPD harus membuat surat usulan ke Ketua Satgas dalam hal ini Wali Kota dan membuat surat perintah secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat melaksanakan barang dan jasa sesuai kebutuhan.
“Kalau sudah ada SK, kepala OPD membuat surat perintah ke bawahannya. Lalu menujuk PPK. Biasanya sekretaris, merekalah yang mencari pihak ke tiga sesuai dengan Rancana Anggaran Biaya (RAB) masing-masing OPD yang didasarkan SK Wali Kota,” bebernya.
Didik mencontohkan, pengadaan biskuit untuk balita senilai Rp 700 juta, pengadaan susu dan biskuit untuk lansia sejumlah Rp 10 miliar atau pengadaan susu untuk ibu hamil senilai Rp 510 juta. Serta pengadaan barang dan jasa lainnya di atas Rp 200 juta.
Dewan pun menyarankan dalam pengadaan barang dan jasa di atas Rp 200 juta tidak melalui lelang atau Penujukan Langsung (PL). Didik menegaskan tetap ada syarat bahwa pihak ketiga yang ditunjuk harus wajib punya kualifikasi.
“Itu paling penting, untuk harga dari barang atau jasa harus wajar dan memiliki mutu bagus. Setelahnya pihak ketiga juga harus buat pernyataan kesanggupan. Baru nanti setelah barang itu dibelikan akan diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang memeriksa kewajaran harga dan mutu,” ungkapnya.
Alasan kenapa itu harus diberlakukan, sebab kembali lagi tidak adanya lelang mutlak tanggung jawab Kepala Dinas.
“Apa masalahnya, selaku kontrol DPRD khawatir jika ada kongkalikong rekanan dan kepala dinas. Nanti kami peringatkan, jangan sampai hasil pemeriksaan BPK, ternyata pengguna barang dan jasa ada mark up harga atau yang lainnya. Kalau hal itu terjadi maka akan ada sanksi hukum yang menanti,” kata Didik.
Karenanya demi mencegah masalah itu, DPRD bakal memanggil OPD Jumat besok (12/6/2020), yaitu Dinkes, berlanjut Senin (15/6/2020), giliran Satpol PP, Dishub, BPBD, dan Dinsos. DPRD berkeinginan dalam pemanggilan OPD bisa menjelaskan secara rinci.
“Anggaran yang terpakai berapa, apa saja, sisa berapa dan mekanisme pengadaan seperti apa kan tidak melalui lelang dan dibatasi waktu. Misal masa tanggap darurat, masa PSBB, dan masa transisi,” tutupnya. (lih/tin).

















