Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 20 Nov 2016

Penjual Pulsa Ini Ditangkap Usai Cabuli Balita di Beji


Penjual Pulsa Ini Ditangkap Usai Cabuli Balita di Beji Perbesar

Beji (Kabarpas.com) – Kasus pencabulan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Pasuruan. Kali ini dialami oleh Melati (nama samaran.red), warga Dusun Balongrejo, Desa Kedungringin, Kecamatan Beji, kabupaten setempat. Bocah malang berusia 3,5 tahun ini dicabuli oleh seorang pria dengan inisial SD berusia 55 tahun yang tak lain masih tetangganya sendiri.

Kapolsek Beji, Kompol Wagiran, saat dikonfirmasi Kabarpas.com membenarkan dengan adanya informasi ini. Dan ia mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan pelaku pencabulan tersebut.

“Yang bersangkutan telah kami amankan, setelah pihak orangtua korban melaporkannya kepada kami,” tegasnya kepada Kabarpas.com.

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya yaitu 1 potong sarung warna coklat, 1 potong celana pendek warna abu abu, 1 potong kemeja warna merah bata,1 potong celana dalam warna merah hati,1 potong celana pendek warna krem motif kartun dan 1 potong kaos singlet warna putih.

“Aksi pencabulan tersebut terjadi pada Rabu (16/11/2016) lalu sekira jam 14.00. Yakni, ketika ibu korban bekerja dan korban diasuh oleh budenya. Pada sore itu korban disuruh budenya (Tasika) membeli pulsa di rumah SD (pelaku.red). Namun, setelah ditunggu cukup lama, korban belum kembali. Pada saat korban kembali ke rumah ia justru menangis dan mengadukan pada Tasika (budenya) bahwa kemaluannya barusan digesek-gesek dengan kemaluan pelaku. Akibat kejadian tersebut, kemaluan korban mengalami nyeri dan saat buang air kecil juga sakit,” terangnya.

Mendapati pengakuan dari korban tersebut,  pihak keluarga korban langsung naik pitam dan mendatangi SD serta tak terima atas perlakuan pelaku. Selanjutnya pihak leluarga melaporkan aksi pencabulan pelaku kepada Polsek Beji. Usai mendapat laporan dari keluarga korban. petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan korban.

“Pelaku kami tangkap di rumahnya dan saat ini pelaku sudah berada di sel tahanan Polsek Beji. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku kami jerat dengan pasal 82 UURI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancamanan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp.1milyar,” pungkasnya. (jon/sym).

Artikel ini telah dibaca 26 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Luncurkan Pembayaran PBB Melalui Bank BRI

25 Juni 2026 - 15:55

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Insan Pers, Bersama Pacu Perlindungan Jutaan Pekerja Jawa Timur yang Belum Terkaver

25 Juni 2026 - 11:11

Kepesertaan JKN Sentuh 99,96 Persen, BPJS Kesehatan Pasuruan Fokus Kejar Target Keaktifan Kartu

25 Juni 2026 - 09:32

Mas Adi: Kota Pasuruan Harus Jadi Rumah untuk Semua, Termasuk Lansia

24 Juni 2026 - 13:14

Pengurus APINDO Kota Pasuruan Dikukuhkan, Mas Adi Minta APINDO Jadi Mitra Strategis 

23 Juni 2026 - 19:49

Pemkot Pasuruan Optimalkan Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026

23 Juni 2026 - 08:02

Trending di Berita Pasuruan