Beji (Kabarpas.com) – Kasus pencabulan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Pasuruan. Kali ini dialami oleh Melati (nama samaran.red), warga Dusun Balongrejo, Desa Kedungringin, Kecamatan Beji, kabupaten setempat. Bocah malang berusia 3,5 tahun ini dicabuli oleh seorang pria dengan inisial SD berusia 55 tahun yang tak lain masih tetangganya sendiri.
Kapolsek Beji, Kompol Wagiran, saat dikonfirmasi Kabarpas.com membenarkan dengan adanya informasi ini. Dan ia mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan pelaku pencabulan tersebut.
“Yang bersangkutan telah kami amankan, setelah pihak orangtua korban melaporkannya kepada kami,” tegasnya kepada Kabarpas.com.
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya yaitu 1 potong sarung warna coklat, 1 potong celana pendek warna abu abu, 1 potong kemeja warna merah bata,1 potong celana dalam warna merah hati,1 potong celana pendek warna krem motif kartun dan 1 potong kaos singlet warna putih.
“Aksi pencabulan tersebut terjadi pada Rabu (16/11/2016) lalu sekira jam 14.00. Yakni, ketika ibu korban bekerja dan korban diasuh oleh budenya. Pada sore itu korban disuruh budenya (Tasika) membeli pulsa di rumah SD (pelaku.red). Namun, setelah ditunggu cukup lama, korban belum kembali. Pada saat korban kembali ke rumah ia justru menangis dan mengadukan pada Tasika (budenya) bahwa kemaluannya barusan digesek-gesek dengan kemaluan pelaku. Akibat kejadian tersebut, kemaluan korban mengalami nyeri dan saat buang air kecil juga sakit,” terangnya.
Mendapati pengakuan dari korban tersebut, pihak keluarga korban langsung naik pitam dan mendatangi SD serta tak terima atas perlakuan pelaku. Selanjutnya pihak leluarga melaporkan aksi pencabulan pelaku kepada Polsek Beji. Usai mendapat laporan dari keluarga korban. petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan korban.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya dan saat ini pelaku sudah berada di sel tahanan Polsek Beji. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku kami jerat dengan pasal 82 UURI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancamanan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp.1milyar,” pungkasnya. (jon/sym).

















