Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 19 Jan 2026

Perkara Mangkrak Meski Ada Tersangka, Jajaran Polri Digugat Praperadilan di PN Jember


Perkara Mangkrak Meski Ada Tersangka, Jajaran Polri Digugat Praperadilan di PN Jember Perbesar

Jember, Kabarpas.com – Lambannya penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan sejak 2023 berujung pada gugatan praperadilan terhadap jajaran Kepolisian Republik Indonesia. Mulai dari Kapolri hingga Kapolsek Sukowono diposisikan sebagai termohon dalam permohonan praperadilan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Permohonan tersebut diajukan oleh Satria, warga Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, melalui tim kuasa hukumnya yang diketuai advokat Mohammad Husni Thamrin, didampingi Anwar Nuris dan Abd. Basith. Pendaftaran dilakukan pada Senin (19/1/2026) di Kepaniteraan PN Jember.

Kuasa hukum menilai kepolisian lalai dan berlarut-larut dalam menangani laporan kliennya. Padahal, penyidik disebut telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Saswito dan Rusdiono, serta menyita barang bukti berdasarkan penetapan pengadilan.

“Perkara ini sudah berjalan empat tahun tanpa kejelasan. Tersangka sudah ditetapkan, alat bukti sudah disita, tetapi tidak ada tindakan lanjutan yang signifikan dari penyidik,” kata Husni Thamrin kepada wartawan.

Menurutnya, penyidik bahkan telah menerima bukti tambahan berupa rekaman suara (voice note) yang diduga berisi perintah kepada tersangka untuk melarikan diri. Namun, bukti tersebut disebut tidak ditindaklanjuti dengan upaya paksa.

Pernyataan serupa disampaikan Anwar Nuris. Ia mengungkap adanya informasi dugaan aliran dana yang diduga digunakan untuk menghambat proses penyidikan.

“Kami mendapatkan informasi adanya aliran dana dalam jumlah cukup besar yang diduga bertujuan mengkondisikan perkara, sehingga tidak ada upaya penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka,” ujarnya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum menempuh jalur praperadilan dengan mengacu pada ketentuan KUHAP baru, yang memperluas objek praperadilan, termasuk penundaan atau tidak dilakukannya penyidikan.

“Dalam Pasal 158 KUHAP baru, penundaan penyidikan menjadi objek praperadilan. Karena itu, Polri secara berjenjang kami jadikan termohon, dari Kapolri hingga Kapolsek Sukowono,” tegas Thamrin.

Permohonan praperadilan tersebut telah diregister PN Jember dengan Nomor 2/Pra.Pid/2026/PN Jmr. Sesuai Pasal 163 KUHAP baru, pengadilan wajib menetapkan jadwal sidang paling lambat tiga hari sejak permohonan didaftarkan.

Perkara ini bermula dari laporan Satria pada 26 Mei 2023 ke Polsek Sukowono dengan Nomor LP-B/14/V/2023/POLSEK SUKOWONO. Ia melaporkan Saswito dan Rusdiono atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 372 dan 378 KUHP.

Korban mengaku menyerahkan sejumlah uang setelah dijanjikan keuntungan dari bisnis pengadaan gabah. Namun, hingga bertahun-tahun berjalan, keuntungan tak kunjung diterima, bahkan modal pokoknya tidak kembali.

Pada 11 Juni 2024, penyidik Polsek Sukowono menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka usai memeriksa saksi, ahli pidana, melakukan penyitaan, dan gelar perkara di Satreskrim Polres Jember. Meski demikian, hingga kini perkara tersebut belum juga dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

“Sekarang tersangkanya dikabarkan sudah kabur, sementara penanganan perkara justru semakin tidak jelas,” kata Anwar.

Tim kuasa hukum menegaskan praperadilan ini ditempuh sebagai bentuk upaya hukum korban untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum, sekaligus menguji implementasi KUHAP baru dalam praktik penegakan hukum. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 176 kali

Baca Lainnya

Penggiat Pertanian Organik Banyuanyar Dilatih Perbaiki Tanah Ramah Lingkungan

7 Mei 2026 - 13:18

DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo Matangkan Sekber Sekolah Ramah Anak

7 Mei 2026 - 13:14

Jember Masuk Peta Penerbangan Nasional, Terkoneksi 15+ Kota Lewat Wings Air

6 Mei 2026 - 21:21

Resmi Diumumkan! Pemenang Program THR Honda Total 1 Miliar

6 Mei 2026 - 20:56

Kiai Tajul Mafakhir: Rais Aam dan Ketum PBNU Sepakat Muktamar ke-35 Digelar Awal Agustus 2026

6 Mei 2026 - 20:23

Kandang Ayam 100 Ribu Ekor di Mumbulsari Meresahkan, Dinas Sebut Izin Tak Terdaftar

6 Mei 2026 - 18:32

Trending di KABAR NUSANTARA