Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Lintas Kabarpas · 17 Jul 2017

Perketat Penyebrangan Pengiriman Hewan, Polisi Sidak Kelengkapan Dokumen Sapi


Perketat Penyebrangan Pengiriman Hewan, Polisi Sidak Kelengkapan Dokumen Sapi Perbesar

Reporter: Hari Purnomo

Editor: Agus Hartanto

___________________________________

Banyuwangi (Kabarpas.com) – Menjelang Hari Raya Idul Adha, mulai banyak pengiriman hewan jenis sapi potong ras Bali masuk ke pulau Jawa. Pengiriman yang dilakukan dari pulau Dewata melalui penyeberangan LCM Ketapang. Hal inilah yang membuat petugas kepolisian memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan dari Dinas Karantina Gilimanuk.

Pantauan Kabarpas.com biro Banyuwangi, anggota Kepolisian Tanjung Wangi memeriksa kendaraan truk yang melintas di depan pos jaga pelabuhan, anggota jaga karantina langsung ikut memeriksa hewan maupun dokumen-dokumen kelengkapanya.

Saat ditemui wartawan, YN salah satu sopir truk bermuatan sapi mengatakan, selama ini belum pernah ada petugas karantina wilayah kerja Ketapang memeriksanya.

“Tetapi kalau ada petugas pasti pihak karantina ikut juga memeriksa kelengkapan dokumen serta muatan sapi kami, kadang juga muatan kami di biarkan aja jalan,” ungkapnya kepada Kabarpas.com.

Untuk diketahui, berdasarkan keputusan Menteri Pertanian nomor 501/kpts/OT.210/8/2002 balai karantina harus melakukan pengawasan terhadap lalu lintas penyebrangan hewan.

Dalam isi surat izin pengeluaran ternak potong sapi Bali antar pulau menerangkan bahwa ternak potong sapi Bali yang dikeluarkan adalah sapi jantan/dikebiri atau tidak baik diternakkan. Ternak potong tersebut haruslah dalam keadaan sehat dan dinyatakan dengan surat keterangan kesehatan hewan dan asal yang dikeluarkan oleh dokter hewan pemerintah kabupaten/kota setempat.

Selain itu prosedur karantina (SK.MENTRI NO.422/Kpts/LB.720/6/1998 Tanggal 25 juni 1988) I hewan harus bebas dari hinggapan caplak dengan jalan perendaman(dipping) atau penyemprotan(spraying). Pemegang izin  harus melaporkan realisasi pemasukan /pengeluaran sapi potong 7 hari setelah izin terkirim kepada Dinas Peternakan Dan Badan Penanaman Modal Dan Perizinan Propinsi Bali.

Apabila pemegang izin tidak memenuhi persyaratan akan dikenakan sangsi berupa pembekuan surat izin pengeluaran sapi potong antar pulau selama 1 tahun izin tidak sah apa bila diperjual belikan.

Dalam peraturan daerah nomor 2 tahun 2003 tentang pengeluaran ternak potong sapi Bali (lembaran daerah propinsi Bali tahun 2003 nomor 4 )dalam perda tersebut sapi potong yang boleh keluar harus memiliki berat 375 Kg lebih.

“Setiap hari petugas selalu melakukan pengawasan terhadap lalu lalang hewan yang masuk, maupun keluar dari pelabuhan penyeberangan Ketapang,” ungkap petugas jaga balai karantina pertanian wilayah kerja Ketapang-Gilimanuk Budi S kepada Kabarpas.com. (har/gus).

Artikel ini telah dibaca 88 kali

Baca Lainnya

Blusukan ke Pasar Maron, Wabup Probolinggo Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

2 Juni 2019 - 09:52

KLHK Verifikasi SMPN 1 Pajarakan Menuju Adiwiyata Nasional

23 November 2018 - 06:22

Pemkab Probolinggo Data Bahan Pangan Asal Hewan

23 November 2018 - 02:10

Rilis Aplikasi Layanan Perpustakaan Digital

22 November 2018 - 15:23

Kecamatan Dringu Raih Juara Umum Porkab Probolinggo

22 November 2018 - 04:15

Tujuh Bulan Mengabdi Sebagai Pj Bupati Probolinggo, Tjahjo Widodo Resmi Dilepas

22 November 2018 - 01:33

Trending di KABAR NUSANTARA